TANJUNGPINANG, SUDUTPANDANG.ID – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dibawa ke Malaysia. Pelaku berinisial AA (49) ditangkap di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Senin (13/2/2033).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovany Casanova, mengungkapkan, pria berinisial AA tersebut kini telah diamankan.
“Untuk korban ada satu orang berinisial YM, perempuan asal Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Iptu Giovany, dalam keterangan pers, Senin (13/2/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa foto copy paspor yang dilegalisir, tiket kapal dari Batam ke Tanjungpinang, tiket kapal dari Tanjungpinang ke Malaysia, fotocopy KTP korban YM dan fotocopy BPJS pelaku AA.
“Pelaku kita ringkus di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang, pelaku AA akan memberangkatkan korban YM ke Malaysia, setelah dilakukan introgasi terhadap AA telah melakukan tindakan orang perseroangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia terhadap seorang perempuan yang merupakan korban berinisial YM,” ungkap Iptu Giovany Casanova.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar UU PMI sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,
“Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah),” jelasnya.(ian/01)