Polresta Tanjungpinang Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum ke Anggota

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman, saat sosialisasi penyuluhan bantuan hukum, Selasa (14/2/2023)/Dok.Humas Polresta Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, SUDUTPANDANG.ID – Polresta Tanjungpinang menggelar kegiatan sosialisasi penyuluhan bantuan hukum ke jajaran anggotanya, Selasa (14/2/2023).

Kegiatan sosialisasi penyuluhan bantuan hukum tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman.

Kemenkumham Bali

Hadir Kasi Kum AKP Dulatif, Kasi Humas Iptu Giovany Casanova, Kasi Propam Iptu Malimta Bangun dan perwakilan personel Polresta Tanjungpinang.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh bagian Seksi Hukum dan Seksi Propam Polresta Tanjungpinang ini bertujuan agar setiap anggota Polri, khususnya anggota Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi tentang adanya bantuan hukum.

Bantuan hukum tersebut dipersiapkan untuk membantu setiap anggota Polri bersama keluarga ketika menghadapi permasalahan hukum.

“Sosialisasi ini juga bukan hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada para anggota Polri, namun juga mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat memberikan efek jeratan hukum kepada anggota Polri itu sendiri, baik itu Disiplin Polri, Kode Etik Profesi Polri, maupun Hukum Pidana Umum,” ujar Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman.(ian/01)

Tinggalkan Balasan