BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Jajaran Polsek Abiansemal berhasil meringkus pelaku pencurian handphone yang beraksi di Warung Ayam Geprek Speak Only Banjar Kemulan Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Minggu (12/1/2022). Pelaku berinisial YH (30) asal Sukasada Buleleng ditangkap berikut barang bukti di rumah pelaku di Jl Mulawarman Kabupaten Gianyar.
Kapolsek Abiansemal Kompol Agus Ruli Susanto, mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat telah terjadi pencurian 1 buah HP merek Vivo Y12S, warna phantom black milik Gusti Agung Ayu Sri Murniati (21) asal Banjar Samu Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal di Warung Ayam Geprek Speak Only Banjar Kemulan Desa Jagapati, Minggu, (12/1/2022).
“Kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lapangan,” ujar Kompol Agus Ruli Susantoa, dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Ia menjelaskan, penyelidikan pun mengarah kepada ciri-ciri pelaku inisial YH berdasarkan info dan ciri-ciri pelaku hasil penyelidikan.
Kemudian Team Opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastra, berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti di rumah pelaku di Jl Mulawarman Kabupaten Gianyar.
“Selanjutnya, setelah berhasil mengamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Abiansemal untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut. Bahwa pelaku mengambil HP Koban dengan maksud untuk dimiliki dan perbuatan tersebut dilakukan karena tuntutan ekonomi. Pelaku juga mengakui bahwa Hp tersebut rencananya akan dijual, namun belum laku terjual,” sambung Kompol Agus Ruli.
Kapolsek Abiansemal juga menerangkan, dalam kasus tersebut pelaku menghentikan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam di depan warung korban.
Kemudian salah seorang masuk ke dalam warung untuk memesan makanan dan minuman. Sedangkan pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor dengan posisi kendaraan masih menyala.
“Setelah korban selesai membuat pesanan, pelaku justru kembali memesan es batu, sehingga korban pun langsung mengambil es batu. Namun setelah itu pelaku menaruh uang sebesar Rp. 20.000,- kemudian pergi meninggalkan warung dengan dibonceng oleh temannya tersebut. Sesaat setelah pelaku pergi, korban pun menemukan HP miliknya sudah tidak ada,” ungkapnya.
“Pelaku mengambil HP dengan cara berpura-pura belanja. Dan pelaku diancam dengan pasal 363 kasus pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.(One)