DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Polsek Kuta berhasil meringkus I Ketut Ramayana alias Dollar, residivis kasus jambret spesialis turis asing. Ia kembali harus berurusan dengan polisi lantaran menjambret dua wisatawan asal India.
Korban pertama adalah Kontham Bhasker Reddy (44). Dalam laporannya, ia mengaku saat itu tengah berjalan kaki di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 21.00 WITA. Tiba-tiba pelaku datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor yang langsung menarik kalung emas di leher korban hingga putus.
“Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp37 juta,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, saat konferensi pers di Mapolresta, Jumat (2/12/2022).
Kapolresta mengungkapkan, korban kedua yang membuat laporan adalah Shreyas BS (32).
Saat itu korban sedang berjalan kaki di depan Hotel St Suit, Jalan Nakula, Legian, Kuta, Badung, pada Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 19.30 Wita.
“Dollar datang dan langsung menarik kalung emas miliknya. Korban sempat berteriak namun pelaku sudah kabur dengan membawa kalung senilai Rp27,5 juta,” ungkap Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Menerima laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kuta yang melakukan penyelidikan mendapati ciri-ciri pelaku. Tanpa kesulitan polisi kemudian menangkap pelaku di tempat kosnya Jl. Kusuma Bangsa I, Denpasar Utara.
“Pelaku kami berikan tindakan tegas karena saat diminta menunjukkan lokasi di mana menjual barang hasil kejahatan, Dollar melawan dengan berusaha kabur,” jelas Kapolresta Denpasar.
Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita yang mendampingi Kapolresta menambahkan, saat diperiksa pelaku mengakui uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan di kampung, biaya hidup sehari-hari, bermain judi online dan sebagainya.
“Pelaku mengakui tiga kali menjambret handphone milik wisatawan asing di sepanjang Jalan Sunset Road Kuta, dan sekali menjambret tas di daerah Batu Bolong, Kuta utara, Badung,” jelas Kapolsek.(One/01)