BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Polsek Mengwi berhasil meringkus pelaku pencurian handphone berinisial S (43). Pria asal Jember, Jawa Timur, yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, dibekuk Tim Opsnal Polsek Mengwi.
Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, diamankan di Kamar Kontrakan Warung Agus II Munggu, Jalan Raya By Pas Munggu – Tanah Lot, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Mengwi pada hari Jumat (2/9/2022) sekira pukul 17.00 WITA.
“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/38/IX/2022/SPKT/Sek. Mengwi/Res. Badung/Polda Bali, Tanggal 2 September 2022 yang dilaporkan oleh I Gusti Ngurah Komang Jaya Kesuma,” ungkap Kompol Nyoman Darsana.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah kehilangan dua buah HP jenis Oppo A9 dan Oppo A53 yang ditaruh di kamarnya.
“Menerima laporan tersebut, saya langsung memerintahkan Panitopsnal 1 Unit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Made Mangku Bunciana, untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku pencurian,” ujarnya.
Ia menerangkan, sesuai hasil olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi-saksi dan pemetaan terhadap pelaku pencurian, Tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil membekuk tersangka S di Banjar Sogsogan, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tanpa melakukan perlawanan
“Dari hasil introgasi tersangka S mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian HP di kamar kontrakan Warung Agus II Munggu yang berlokasi di Jalan Daya By Pas Munggu – Tanah Lot, Desa Munggu. Dengan cara mencongkel jendela kamar korban,” ungkap Kapolsek Mengwi
“Kini tersangka S mendekam disel Polsek Mengwi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan sangkaan Pasal 363 KUHP,” pungkas perwira menengah yang dikenal tegas dan humanis ini.(one)