PPATK: Transaksi Janggal Triliunan Rupiah, Ditelusuri karena Melibatkan Parpol Pemilu

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Transaksi janggal saat masa kampanye yang nilainya mencapai triliunan rupiah, terendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Nilainya mencapai triliunan. Ini masih kita telusuri, karena ini melibatkan parpol, perlu kita bicarakan lebih lanjut pendalamannya,” ujar Ivan usai menghadiri acara ‘Diseminasi PPATK’ di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12).

KPU dan Bawaslu, ia menambahkan, juga sudah memegang data transaksi janggal tersebut.

“PPATK menghimbau kepada seluruh partai politik yang ikut serta dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 agar melakukan kampanye dari sumber dana yang legal,” Ivan menegaskan seperti dikutip Publicanews.

BACA JUGA  AM Fachir: Medsos Kekuatan Alternatif untuk Dukung Palestina