SUDUTPANDANG.ID|PONOROGO – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Ponorogo disesalkan oleh wali murid. Mereka mempertanyakan soal dana investasi sebesar Rp 2,5 juta.
“Yang saya persoalkan itu tentang dana investasi sejumlah Rp 2,5 juta,” kata wali murid yang minta namanya tidak disebutkan, Selasa (4/7/2023).
Menurutnya, dana investasi itu tidak jelas peruntukannya. Berbeda dengan biaya-biaya lain termasuk seragam dan lainnya.
“Kalau biaya lainnya saya legowo, karena jelas,” imbuhnya.
Ia semakin menyesalkan saat pihak sekolah tidak memberikan rincian pembayaran alias tidak transparan.
“Pihak sekolah hanya membacakan rinciannya. Saya minta foto dan salinannya gak dikasih,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kasi SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Ponorogo dan Magetan, Eko Budi Santoso, mengaku belum mengetahui terkait penarikan dana investasi tersebut.
“Saya belum tahu. Yang jelas biaya tersebut tidak boleh,” ujarnya.
Eko menegaskan, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 penarikan bantuan dari wali murid hanya boleh melalui mekanisme rapat kerja komite.
“Sesuai aturan PPDB tarikan seperti itu tidak ada. Jika dilanggar maka itu sudah menyalahi,” tandasnya.
Atas permasalahan tersebut, pihaknya akan melaporkannya kepada pimpinan.
“Nanti akan kita laporkan ke pimpinan. Tentang hasilnya akan kita lakukan monitoring dan evaluasi,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak SMAN Ponorogo yang disebutkan oleh wali murid tersebut belum dapat dikonfirmasi.(DNY/01)