Berita  

PPLN Taiwan Telah Menggelar Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU!

 

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan telah menggelar Pemilu 2024.

Kemenkumham Bali

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengakui, hal itu sebuah kelalaian telah mencoblos tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Hasyim menegaskan semua surat suara yang telah tercoblos di Taiwan akan digolongkan sebagai surat suara rusak. Dan surat suara yang sudah dicoblos warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan itu tidak masuk hitungan suara sah.

Dikutip Publicanews, PPLN Taiwan beralasan pendistribusian surat suara lebih awal untuk menghindari situasi di luar kendali kala ada perayaan Tahun Baru Cina.

PPLN Taiwan, menurut Hasyim, khawatir bila tidak segera menggelar pencoblosan, pengiriman surat suara ke Indonesia tak dapat dilakukan.

BACA JUGA  Menkominfo Kecam Insiden Serangan Senjata ke Pekerja Tower di Papua

“Kami minta agar para petugas PPLN memperhatikan dan memedomani ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan, baik itu UU Pemilu dan PKPU,” Hasyim menegaskan.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Hasyim menambahkan, maka KPU sudah memberikan peringatan kepada semua PPLN di 128 lolasi, termasuk Taiwan.

Hasyim mempertimbangkan kemungkinan memberikan sanksi kepada PPLN Taiwan. Sanksi bakal ditentukan usai rapat pleno para pimpinan KPU.