JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Presiden RI Prabowo Subianto akan turun tangan langsung menyelesaikan sengketa administratif empat pulau yang selama dua dekade terakhir menjadi tarik-ulur antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Langkah ini diambil setelah komunikasi intensif antara DPR RI dan Presiden menyikapi dinamika yang semakin meruncing.
Kepastian penanganan sengketa empat pulau ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melalui pernyataan tertulis, Sabtu (14/6/2025). Ia menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco.
Diketahui empat pulau yang menjadi sengketa antara kedua provinsi, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, selama ini berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).
Status administratif keempat pulau tersebut sempat ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pulau-pulau tersebut masuk wilayah Sumut.
Namun, keputusan ini memicu reaksi keras dari sejumlah tokoh dan masyarakat di Aceh yang menilai bahwa secara historis dan geografis, pulau-pulau itu merupakan bagian dari wilayah mereka.
Proses Panjang dan Komitmen Kepatuhan
Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, penetapan status administratif keempat pulau bukan keputusan sepihak. Ia menyebut bahwa proses verifikasi dan validasi sudah dilakukan sejak tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang terdiri dari berbagai instansi lintas sektor.
Menariknya, baik Pemerintah Provinsi Aceh maupun Sumut disebut pernah menyepakati untuk tunduk pada hasil tim nasional, dengan menyertakan perubahan nama dan koordinat sebagai bagian dari dokumen resmi.
“Kalau nanti dua gubernur bisa bertemu dan sepakat soal ini, pemerintah pusat tinggal mengesahkan secara administratif,” jelas Safrizal.(01)