JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dinas Penerangan TNI AD menyebutkan, prajurit TNI AD yang yang diduga melakukan penganiayaan sejumlah relawan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Surakarta.
“Siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD atau Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta pada Selasa (2/1/2024), dikutip KompasTV.
Adapun prajurit TNI AD yang yang diduga melakukan penganiayaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Surakarta antara lain berinisial Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
“(Mereka) ditahan sementara selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kristomei.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison sebelumnya mengatakan bahwa ada enam anggota TNI yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kolonel Richard mengatakan penetapan tersangka enam anggota TNI AD itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan ke enam pelaku,” kata Richard pada Selasa (2/1/2024).
Richard mengungkapkan keenam prajurit yang ditetapkan tersangka itu adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M, yang merupakan anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh.