Tri Indroyono
Bali  

Pramella: Deportasi WNA Ukraina Jadi Bukti Tegaknya Hukum Keimigrasian di Bali

Pramella: Deportasi WNA Ukraina Jadi Bukti Tegaknya Hukum Keimigrasian di Bali
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, saat menyampaikan keterangan pers terkait deportasi WNA Ukraina, Kamis (8/8/2024).(Foto:One SP)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa deportasi terhadap warga negara asing (WNA) menjadi bukti tegaknya hukum Keimigrasian di Pulau Dewata.

“Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia,” harap Pramella dalam keterangannya Kamis (8/8/2024).

Kemenkumham Bali

Pihaknya juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di wilayah Provinsi Bali mematuhi peraturan dan norma yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra menjelaskan, proses deportasi terhadap WNA Ukraina berinisial BS dan ibunya. Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah pada Kamis (8/8/2024).

WNA Ukraina itu dipulangkan dengan penerbangan maskapai Qatar Airways untuk selanjutnya kembali ke negaranya.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Gandeng Polres Bangli Sidak Lapastik Bangli

“BS masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Desember 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” ungkap Ridha Sah Putra.

Ridha mengungkapkan, pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya seorang anak WNA yang meresahkan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tim Intelijen dan penindakan melakukan pengecekan ke lokasi.

“Berdasarkan informasi yang didapat, anak tersebut tinggal bersama orang tuanya di salah satu homestay di Jalan Raya Sukma, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud. Diketahui anak tersebut bernama BS dan ibunya bernama SB,” jelasnya.

“BS dan ibunya masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Desember 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Yang bersangkutan memiliki Izin tinggal yang berlaku hingga 21 Januari 2024, yang artinya sampai dengan hari ini keduanya telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 191 hari,” sambungnya.

BACA JUGA  Keren! Kantor Imigrasi Denpasar Lakukan Patroli Laut 

Ridha menambahkan, selama tinggal di Bali, sang ibu membiayai sendiri hidup keduanya. Sementara ayah dari anak tersebut saat ini berada di Norwegia. SB mengaku sudah berusaha mengumpulkan uang tetapi tidak juga mencukupi untuk membiayai kepulangan mereka kembali ke negaranya.

“SB tidak ada usaha untuk memperpanjang izin tinggal keimigrasiannya. Sehingga berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” paparnya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Konsul Kehormatan Ukraina untuk mengurus keperluan kepulangan mereka.

BACA JUGA  Gelombang 6 Meter di Jalur Lintas Bali, BMKG: Waspada

“Yang bersangkutan dideportasi pada tanggal 8 Agustus 2024, menggunakan penerbangan maskapai Qatar Airways untuk selanjutnya kembali ke Negaranya. Yang bersangkutan juga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Penangkalan,” pungkasnya.(One/01)