Bali  

Pramella Paparkan Capaian Gemilang Perlindungan Kekayaan Intelektual di Bali 

Pramella Paparkan Capaian Gemilang Perlindungan Kekayaan Intelektual di Bali 
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memaparkan capaian gemilang perlindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali selama tahun 2024 pada hari kedua Rakornis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2024 di salah satu hotel Kawasan Kuta, Bali, Kamis (5/9/2024).(Foto: Kemenkumham Bali)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memaparkan capaian gemilang perlindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali selama tahun 2024.

Hal ini disampaikannya pada hari kedua Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2024 di salah satu hotel kawasan Kuta Bali, Kamis (5/9).

Kemenkumham Bali

Pada kesempatan itu, Pramella yang didampingi oleh Kadiv Yankumham  Rahendro Jati menyampaikan bahwa tahun 2024 ditetapkan sebagai tahun Indikasi Geografis telah menjadi tonggak penting bagi Bali.

Setidaknya tiga sertifikat Indikasi Geografis telah berhasil diterbitkan, yaitu lukisan kamasan Bali, garam gumbrih, dan garam tejakula.

Selain itu, beberapa produk unggulan Bali lainnya seperti lukisan gaya batuan, beras merah Jatiluwih, batu permata pulaki, dan kopi lemukih Buleleng juga tengah dalam proses pendaftaran atau pendampingan.

BACA JUGA  Malam Ini Kominfo Matikan Siaran TV Analog Wilayah Bali dan Palembang

“Prestasi ini tidak lepas dari upaya kita semua dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual di Bali,” ujar Pramella.

“Dengan adanya sertifikat Indikasi Geografis, produk-produk khas Bali akan semakin terlindungi dan memiliki nilai tambah yang lebih tinggi di pasar domestik maupun internasional,” sambungnya

Untuk memperkuat pengawasan terhadap Indikasi Geografis yang telah terdaftar, Kanwil Kemenkumham Bali telah membentuk Tim Pokja Pengawasan. Tim ini bertugas memantau dan memastikan bahwa penggunaan tanda Indikasi Geografis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, Kanwil Kemenkumham Bali juga gencar melakukan program ‘One Village One Brand’ untuk mendorong pertumbuhan merek kolektif di Bali. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas permohonan merek di daerah,” terang Pramella.

Pramella menuturkan, Kanwil Kemenkumhan Bali juga rutin melaksanakan Diseminasi KI untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Sekolah Vokasi.

BACA JUGA  Ternyata Ini yang Membuat Villa Warung Seked Kintamani Kini Diserbu Pengunjung

“Dengan menggalakkan program RuKI atau Guru KI, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual bagi generasi muda di Provinsi Bali,” harapnya.

Kadiv Yankumham Rahendro Jati menambah, semua capaian ini tidak terlepas dari peran aktif Sentra Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali khususnya Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang tersebar di kabupaten/kota.

“Kami sangat bersyukur atas peran aktif BRIDA di Provinsi Bali dalam mendorong percepatan pendaftaran Kekayaan Intelektual yang ada di Provinsi Bali, dengan sinergitas yang baik dari semua pihak diharapkan semakin mempercepat pertumbuhan perekonomian masyarakat melalui perlindungan Kekayaan Intelektual di Bali,” ujar Rahendro.

Dirjen Kekayaan Intelektual, Min Usihen sangat mengapresiasi kerja keras dan komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Bali dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas perlindungan Kekayaan Intelektual di Bali.

BACA JUGA  Paguyuban Social Project Bali Kembali Gelar Donor Darah

“Kami berharap capaian ini dapat semakin ditingkatkan ke depannya guna melindungi dan meningkatkan nilai jual produk masyarakat Bali sehingga dapat bersaing di pasar domestik hingga internasional,” harapnya.(One/01)