Presiden Prabowo Umumkan Selain THR ada Gaji ke 13

Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan (Foto Kemenkeu)

Jakarta, Sudutpandang.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan THR dan Gaji ke 13 bagi ASN, TNI dan Polri di pusat maupun di daerah.

“Termasuk hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3).

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Dasar pemberian THR dan gaji ke 13 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara.

Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

BACA JUGA  Jamaah Muslimin Kecam Politikus India Penghina Nabi Muhammad

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Presiden.

Presiden juga menuturkan bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai Senin (17/5). Sementara, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” ujar Presiden.

Presiden menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.

“Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online juga baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tandas Presiden.

BACA JUGA  Kasus Covid-19 di 10 Provinsi Naik, Masyarakat Diminta Waspada

 

Dalam kesempatan tersebut Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan tersebut.