SIDOARJO – JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Seorang pria berinisial F (27), warga Kota Malang, ditangkap aparat Polresta Sidoarjo usai diduga membunuh seorang wanita berinisial S.S. (32) asal Subang, Jawa Barat, di sebuah hotel kawasan Gedangan pada Kamis malam, 14 November 2025. Korban diketahui menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa keduanya telah sepakat bertemu di hotel tersebut untuk layanan kencan sebanyak tiga kali hubungan badan. Namun, saat memasuki sesi terakhir, situasi berubah.
Menurut Kapolresta, F panik karena menyadari dirinya tidak membawa uang untuk membayar kesepakatan tersebut. Rasa takut dan kebingungan itu kemudian mendorongnya melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Tersangka mencekik S.S. menggunakan tangan kanan dan menutup wajah korban dengan bantal dari tangan kirinya selama sekitar 10 menit, hingga korban tidak lagi memberikan respons.
Usai memastikan korban tidak bergerak, F bergegas mengenakan pakaian dan berniat kabur dari kamar hotel. Namun di saat bersamaan, teman korban tiba untuk menjemput korban setelah waktu kesepakatan layanan berakhir.
Saat melihat korban tergeletak tak sadarkan diri di atas ranjang dengan wajah tertutup bantal, saksi langsung berteriak meminta pertolongan pihak hotel. Petugas keamanan dan polisi yang datang segera mengamankan F sebelum ia berhasil melarikan diri.
Atas perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain secara sengaja, F dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(ACZ)


