Prihatin Kasus Advokat dan Jurnalis, Peradi-SAI Jakarta Utara Soroti ‘Obstruction of Justice’

DPC Peradi SAI Jakut Gelar RAC dan Halalbihalal, Obstruction of Justice Jadi Sorotan Jelang Munas
Ketua DPC Peradi-SAI Jakarta Utara Carrel Ticualu, S.E., S.H., M.H., saat menyampaikan sambutan.(Foto: istimewa)

“DPC Peradi-SAI Jakarta Utara mengusulkan agar Munas yang akan digelar di Bali pada 25 – 27 Juli 2025 mendatang mengambil sikap tegas terhadap praktik kriminalisasi profesi dengan dalih obstruction of justice.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Jakarta Utara menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap maraknya penggunaan pasal obstruction of justice terhadap profesi advokat dan wartawan.

Menyikapi kasus tersebut DPC Peradi-SAI Jakarta Utara menyerukan perlindungan tegas terhadap profesi advokat dalam Rapat Anggota Cabang (RAC) yang digelar di Sunter, Jumat (9/5).

“Kami prihatin atas kasus yang menimpa rekan sejawat, begitu juga dengan profesi wartawan, yang dijerat dengan pasal obstruction of justice. Ini ancaman serius bagi kebebasan profesi,” ujar Carrel dalam sambutannya saat RAC dan Halalbihalal DPC Peradi SAI Jakarta Utara, Jumat (9/5).

Menurut Carrel, Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU Tipikor yang kerap digunakan terhadap advokat dan jurnalis berpotensi disalahgunakan, sehingga menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Profesi kita dilindungi oleh undang-undang. Namun kini, justru muncul ancaman kriminalisasi ketika menjalankan tugas profesional. Ini harus dihentikan,” katanya.

BACA JUGA  Lulus Cumlaude dari UI, Putra Ketua Peradi SAI Jakarta Utara Bersiap Ditempa di Beijing dan Harvard

“Pasal obstruction of justice oleh aparat penegak hukum sangat mengkhawatirkan karena berpotensi mengancam independensi profesi advokat,” sambung advokat senior itu.

DPC Peradi-SAI Jakarta Utara mengusulkan agar Munas yang akan digelar di Bali pada 25 – 27 Juli 2025 mendatang mengambil sikap tegas terhadap praktik kriminalisasi profesi dengan dalih obstruction of justice. Organisasi diharapkan menyusun langkah hukum dan advokasi yang komprehensif dalam melindungi anggotanya.

Forum RAC dimanfaatkan DPC Jakarta Utara sebagai ruang merumuskan sikap organisasi menghadapi tantangan profesi, khususnya menjelang Munas Peradi-SAI.

Dalam forum tersebut, juga disampaikan solidaritas terhadap advokat dan jurnalis yang saat ini tengah berhadapan dengan proses hukum kontroversial. DPC Peradi-SAI Jakarta Utara menilai, penyalahgunaan pasal dalam konteks pekerjaan profesional harus dilawan secara sistematis dan konstitusional.

Aspirasi

Carrel menyatakan bahwa RAC bukan hanya sekadar forum konsolidasi internal, tetapi ajang penting untuk menyampaikan aspirasi strategis organisasi.

“RAC ini diharapkan menjadi ruang terbuka untuk merumuskan usulan penting menuju Munas, demi kemajuan organisasi dan perlindungan anggotanya,” harap Carrel.

BACA JUGA  Bupati Asahan: Tingkatkan Kualitas Pelayanan di RSUD HAMS Kisaran

DPC Jakarta Utara juga mendorong agar perlindungan hukum dan etika terhadap advokat harus menjadi prioritas utama, khususnya ketika mereka menjalankan fungsi konstitusionalnya membela klien di ranah hukum.

“Kami ingin Munas tidak hanya menghasilkan program, tetapi juga keberpihakan nyata terhadap perlindungan profesi yang saat ini rawan diintervensi,” tegas Carrel.

“Kami ingin Munas menjadi momentum membangun kekuatan kolektif demi menjaga marwah profesi advokat. Profesi advokat dilindungi oleh undang-undang. Ketika menjalankan tugas sesuai koridor hukum, tidak boleh ada kriminalisasi,” ujar salah satu peserta RAC.

“Sikap ini penting demi menjaga marwah profesi dan memberi rasa aman dalam praktik hukum. Semua aspirasi yang disampaikan dalam RAC kita suarakan dalam Munas Peradi-SAI di Bali,” kata Raden Catur Wibowo didampingi Peter Anthony dan Elza Rianty selaku pimpinan rapat.

RAC

Dalam sambutannya, Dipranto Tobok Pakpahan mengucapkan terima kasih kepada semua anggota dan tamu undangan yang hadir.

Dalam kegiatan tersebut, Pipit Suwito, selaku perwakilan DPC Peradi SAI Jakarta Utara menyampaikan laporan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan organisasi.

BACA JUGA  Kerugian Investasi Bodong Sentuh Rp139 Triliun, Advokat: Setara 12 Ribu Sekolah Baru dan 504 RS

Antara lain Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (FH Unsurya) Jakarta dan Ujian Profesi Advokat (UPA) serta bantuan hukum gratis untuk masyarakat pencari keadilan melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH).

RAC ditutup dengan doa bersama, halalbihalal, serta foto bersama yang mencerminkan kekompakan dan semangat kebersamaan para anggota.

Hadir pula tokoh undangan, seperti Ketua DPC Peradi-SAI Jakarta Barat Stefanus Gunawan dan Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat Tundra Meliala, yang turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya acara.(01)