SINGARAJA, SUDUTPANDANG.ID – Lapas Kelas IIB Singaraja memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada tujuh orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program integrasi, Rabu (15/11/2023).
Adapun jenis perkara ketujuh WBP yakni lima orang perkara perlindungan anak dan dua orang kasus narkotika.
Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menjelaskan, para WBP yang mendapatkan PB sudah memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.
“Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada narapidana telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” jelas Wayan Sutresna.
Wayan Sutresna mengatakan, proses layanan PB ini tidak dipungut biaya apapun.
Pihaknya berharap para WBP saat kembali ke masyarakat dapat turut serta membangun hubungan sosial dengan baik di lingkungannya dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Salah satu narapidana yang bebas berinisial W (43) dengan perkara narkotika bersyukur karena bisa bebas melalui program PB.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Kalapas dan jajaran karena hari ini bisa bebas PB tanpa biaya sepersen pun alias gratis,” tuturnya.(One/01)