JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akhirnya merilis hasil pemeriksaan terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Dari investigasi mendalam, tercatat tujuh anggota Polri resmi dinyatakan melanggar aturan dengan klasifikasi pelanggaran berat maupun sedang.
Dalam konferensi pers, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menjelaskan, dua personel yakni Kompol K dan Bripka R dijatuhi sanksi pelanggaran berat.
Keduanya diketahui berperan langsung sebagai pengemudi serta pendamping kendaraan taktis (rantis) saat insiden terjadi.
Sementara itu, lima personel lain dinilai melakukan pelanggaran kategori sedang. Mereka berstatus penumpang dalam kendaraan tersebut saat peristiwa nahas menimpa Affan.
Brigjen Agus menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga memastikan Polri akan menindak tegas siapa pun anggotanya yang terbukti bersalah.
“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk pelanggaran berat akan digelar pada Rabu, 3 September 2025, sementara sidang untuk pelanggaran sedang dijadwalkan pada Kamis, 4 September 2025,” ujar Brigjen Agus.(PR/04)