Proyek Rumah Mewah Berujung ke Meja Hijau, Kontraktor Diadili di PN Jakarta Timur

Proyek Rumah Mewah Berujung ke Meja Hijau, Kontraktor Diadili di PN Jakarta Timur
Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan di PN Jakarta Timur, Selasa (15/7/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Seorang kontraktor bernama Ir. Heru Santoso diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan rumah mewah. Sidang yang digelar Selasa (15/7), beragendakan pemeriksaan saksi, dengan empat orang saksi dihadirkan, termasuk korban sendiri.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donal Dwi Siswanto, S.H, menyebutkan kronologi perkara hingga kontraktor tersebut diadili. Perselisihan berawal antara kontraktor dan pemilik proyek, dr. Slamet Budiarto, M.Kes., berujung ke meja hijau setelah proyek senilai miliaran rupiah tersebut tidak diselesaikan sesuai perjanjian.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Kuncoro, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

BACA JUGA  Kunjungan Kenegaraan ke Malaysia, Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Darjah Kerabat Johor

Dalam kesaksiannya, dr. Slamet mengungkap bahwa ia mengenal terdakwa sejak lama. Keduanya pernah bekerja sama dalam proyek renovasi rumah sakit tempat dr. Slamet bertugas, dan saat itu pekerjaan diselesaikan dengan baik.

Berdasarkan hubungan kerja sebelumnya yang berjalan lancar, dr. Slamet kembali mempercayakan pembangunan rumah tinggal pribadinya kepada terdakwa.

Pekerjaan dimulai berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani kedua belah pihak pada 25 November 2021. Nilai proyek pembangunan rumah tiga lantai yang berlokasi di Komplek DPRD DKI, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, disepakati sebesar Rp8.756.522.000 dengan jangka waktu pengerjaan selama 365 hari.

Seiring waktu, terjadi penambahan spesifikasi dan volume pekerjaan, yang membuat nilai proyek meningkat menjadi Rp9.170.000.000. Dana tersebut dibayarkan secara bertahap oleh korban.

BACA JUGA  102 Merek Obat Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Diumumkan Kemenkes

Namun, hingga 19 Desember 2022, proyek tidak kunjung selesai. Beberapa bagian penting seperti pemasangan keramik, pembangunan kolam renang, taman, dan kamar mandi tidak dikerjakan sesuai kesepakatan. Terdakwa juga diduga tidak menggunakan seluruh dana yang telah diterima untuk keperluan proyek.

Akibat proyek yang mangkrak tersebut, dr. Slamet mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1.530.000.000. Merasa ditipu dan dirugikan secara materiil, ia melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Proses hukum pun berjalan hingga akhirnya Ir. Heru Santoso ditetapkan sebagai terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda sidang selama satu pekan guna memberikan kesempatan bagi jaksa untuk menghadirkan saksi tambahan.(Paulina/01)