Jakarta, SudutPandang.id – Menindaklanjuti rekomendasi Gugus Tugas DKI Jakarta agar menerapkan work from home (WFH) saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II, Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Priok telah membatasi sebanyak 25% dari jumlah pegawainya yang masuk kantor.
“WFH dilakukan dengan membatasi jumlah pegawai yang masuk kantor sebesar 25% dari jumlah pegawai. Hal ini berdasarkan regulasi PSBB DKI Jakarta, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (Ka OP) Tanjung Priok, Dr. Capt. Mugen S Sartoto, MSc, dalam keterangannya kepada SudutPandang.id, Selasa (15/9/2020).
Kemudian, jelasnya, berdasarkan surat dari Sesditjen Pehubungan Laut perihal Pemberitahuan SE MenPan Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas SE MenPan Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
“Sedangkan kegiatan yang memberikan pelayanan publik harus tetap berjalan. Disamping itu, dihimbau agar kantor untuk lebih sesering mungkin membuka jendela sehingga pertukaran udara berjalan dengan baik,” kata Capt. Mugen.
Menurut Capt. Mugen, keterpaparan di perkantoran terjadi karena kurangnya ventilasi di ruangan, termasuk ruangan ber-AC, sehingga menjadi area yang mudah ditulari Covid-19.
“Kami fokus pada pengetesan swab, penerapan protokol kesehatan, dan sterilisasi ruangan yang berada di Kantor OP Tanjung Priok, dan menghimbau kepada seluruh stakeholder untuk melakukan sterilisasi, setelah ditemukan adanya beberapa kasus positif COVID-19 di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok,” jelasnya,
“Kita terus melakukan aggressive testing, penerapan protokol kesehatan, serta sterilisasi ruangan kantor. Giat agresivitas test inilah yang menemukan keterpaparan kasus di OP Tanjung Priok,” tambah Capt Mugen.
Pembagian Masker
Sebelumnya, pihaknya telah melaksanakan giat pembagian masker sebanyak 2000 (dua ribu) masker kepada pengguna jalan yang melintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Kegiatan ini akan dilaksanakan secara simultan. Disamping itu, seluruh Instasi Pemerintah dan stakeholder telah melaksanakan “Deklarasi Program Ayo Pakai Masker #PriokBermasker Pelabuhan Sehat Indonesia Maju, yang diadakan di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (3/9/2020) lalu.
“Hal ini sebagai bentuk kepedulian serta dukungan terhadap pencegahan dan penyebaran Covid-19 yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO),” tuturnya.
“Kasus keterpaparan di perkantoran, menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan,” sambung Capt. Mugen.
Ia mengatakan, kunci pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 ini ada pada kombinasi 3T yaitu Testing, Tracing dan Treatment, serta 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Pasalnya, menurut Capt. Mugen, keterpaparan di perkantoran belum tentu murni terjadi di perkantoran (penularan internal), namun bisa disebabkan oleh perilaku karyawan yang tidak terkontrol saat berkegiatan di luar kantor (eksternal).
“Belum tentu Covid-19 itu ada di kantornya, (penularan) ini bisa saja karena perilaku dari karyawan atau staf yang sepulang kantor melakukan kegiatan yang tidak terkontrol (di luar kantor),” pungkasnya.(um)