PT Frisian Flag Indonesia Serahkan Lahan RTH dan Jalan ke Pemprov DKI melalui Pemkot Jaktim

PT Frisian Flag Indonesia Serahkan Lahan RTH dan Jalan ke Pemprov DKI melalui Pemkot Jaktim
Penandatanganan BAST penyerahan RTH PT Frisian Flag Indonesia di ruang Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (13/3/2026).(Foto:Dok. Pemkot Jaktim)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – PT Frisian Flag Indonesia menyerahkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan prasarana jalan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur.

Penyerahan RTH ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin di ruang kerjanya Jumat (13/3/2026).

Adapun lahan yang diserahkan PT Frisian Flag Indonesia seluas total 11.206 meter persegi dengan nilai aset mencapai Rp163.305.576.000.

Rincian lahan fasos/fasum yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliputi prasarana jalan seluas 1.644 meter persegi, RTH seluas 9.167 meter persegi, serta pelebaran jalan eksisting seluas 365 meter persegi.

BACA JUGA  IBSA Award 2023 Memotivasi Bank Sampah Mitra Berkontribusi Pada Lingkungan

Pada kesempatan tersebut, Munjirin menegaskan bahwa pihak perusahaan masih memiliki sejumlah kewajiban yang harus diselesaikan setelah penandatanganan BAST.

Ia mengatakan bahwa PT Frisian Flag Indonesia agar melaksanakan kewajiban untuk menyelesaikan sisa kewajiban pengamanan terhadap bidang tanah yang telah diserahkan sejak ditandatanganinya BAST

“Termasuk menyelesaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta menyelesaikan proses persertifikatan atau balik nama sertifikat tanah yang diserahkan menjadi sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta paling lambat satu tahun setelah BAST ini, dengan seluruh biaya ditanggung oleh PT Frisian Flag Indonesia,” ujar Munjirin.

Ia menyatakan bahwa penyerahan fasos dan fasum ini merupakan bagian dari kewajiban pengembang kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Polemik MBG Dikemas Kantong Kresek di Kaur, Prabu Center dan BKKBN Angkat Bicara

“Sekaligus untuk mendukung peningkatan infrastruktur serta penyediaan ruang terbuka hijau bagi masyarakat di wilayah Jakarta Timur,” pungkasnya.(PR)