PT Jakarta Resmi Perberat Hukuman Lisa Rachmat

Lisa Rachmat
PT Jakarta Resmi Perberat Hukuman Lisa Rachmat (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi memperberat hukuman Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara. Putusan tersebut juga disertai kewajiban membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menegaskan pihaknya menghormati putusan tersebut. Namun, Kejagung belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena masih menunggu salinan lengkap dari majelis hakim tingkat banding.

“Untuk saat ini kami belum bisa berpendapat lebih detail, sebab isi putusan lengkap belum kami terima,” ujar Anang, Senin (1/9/2025).

Majelis hakim PT Jakarta yang dipimpin Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun, menilai bahwa vonis sebelumnya tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi. Menurut hakim, hukuman 11 tahun penjara tidak menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku maupun sebagai pencegahan umum.

BACA JUGA  Dirjen PAS: 527 UPT Pemasyarakatan Punya Sertifikat Laik Higienis

“Oleh karena itu, majelis hakim tingkat banding mengubah putusan hanya pada lamanya pidana penjara yang dijatuhkan,” demikian isi pertimbangan hakim.

Sidang putusan banding ini dibacakan secara terbuka untuk umum pada Kamis (28/8/2025).

Kasus Lisa Rachmat berawal dari dugaan suap untuk memengaruhi vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia bersama Meirizka Widjaja, ibu Ronald, disebut menyuap tiga hakim PN Surabaya dengan total Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp3,6 miliar.

Selain itu, Lisa juga memberikan uang suap Rp5 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, agar dapat mengatur putusan kasasi. Bahkan, Zarof dijanjikan tambahan Rp1 miliar jika putusan kasasi menguatkan vonis bebas Ronald.

BACA JUGA  Rinoa Aurora dan Leon Dozan Sepakat Untuk Berdamai

Belakangan, Zarof terungkap diduga menerima gratifikasi fantastis mencapai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas selama menjabat di MA.(PR/04)