MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – PT Tona Morawa Prima (PT TMP) menyampaikan klarifikasi atas laporan mantan karyawannya, Marta Putra Ritonga, ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum S.A. Tanjung & Fahri, perusahaan menegaskan siap memberikan keterangan kepada penyidik untuk menjelaskan duduk perkara yang dilaporkan.
Kuasa hukum PT TMP, Sefri Ardi Tanjung, S.H., mengatakan, perusahaan akan kooperatif apabila dipanggil penyidik Subdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Ia menyebut sejumlah informasi yang disampaikan Marta kepada media dinilai tidak sesuai dengan data internal perusahaan.
“Kami siap dan menunggu panggilan penyidik agar perkara ini dapat terang benderang. Kami meyakini penyidik akan bekerja secara profesional,” ujar Sefri di Medan dalam keterangan pers, Kamis (27/11/2025).
Menurut Sefri, hasil audit internal yang dilakukan perusahaan pada Oktober 2025 menemukan dugaan penggelapan dana oleh Marta selama tiga tahun masa kerjanya sebagai tenaga penjualan. Jumlah dana yang diduga tidak disetorkan mencapai Rp485.341.000.
“Berdasarkan audit tersebut, perusahaan menyatakan menemukan pola transaksi di mana pembayaran dari pelanggan tidak disetorkan ke rekening perusahaan. Setelah temuan itu disampaikan, pihak perusahaan meminta klarifikasi kepada Marta,” ungkap Sefri didampingi kuasa hukum lainnya Dadang Rachmat, S.H.
Kuasa hukum menyebut bahwa Marta kemudian membuat surat pernyataan bermeterai yang berisi kesanggupan mengembalikan dana selambat-lambatnya pada 3 Oktober 2025. Dalam pernyataan tersebut, Marta juga disebut siap diproses secara hukum bila tidak memenuhi komitmen itu.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pelunasan belum dilakukan.
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, bukannya memenuhi janji, ia justru membuat laporan ke Polda Sumut,” kata Sefri.
Sefri juga menjelaskan bahwa Marta secara sukarela menyerahkan satu unit mobil Calya sebagai jaminan atas pengembalian dana. Menurutnya, kendaraan itu akan dikembalikan apabila kerugian yang dihitung perusahaan telah diselesaikan.
“Perusahaan berkomitmen mengembalikan mobil tersebut setelah seluruh kewajiban diselesaikan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menambahkan bahwa seorang rekan Marta bernama Sugianto yang sebelumnya ikut membuat laporan telah mencabut kuasa, mengakui kesalahannya, dan mengembalikan sejumlah dana kepada perusahaan.
PT TMP juga menegaskan tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Marta.
Laporan Balik Marta ke Polda Sumut
Di sisi lain, Marta Putra Ritonga telah melaporkan manajemen PT TMP ke Polda Sumut. Ia menuduh perusahaan menggelapkan satu unit mobil dan mengklaim telah mengembalikan seluruh dana melalui seseorang yang disebutnya sebagai admin keuangan perusahaan.
PT TMP menyatakan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan data resmi internal perusahaan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Marta Putra Ritonga belum memberikan tanggapan atas klarifikasi yang disampaikan PT TMP. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh informasi tambahan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(tim)


