JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. TransJakarta menerapkan sistem pembatasan kecepatan secara otomatis di seluruh armada bus baik yang berukuran besar, sedang, maupun kecil untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi penumpang.
“Kita punya sistem pembatasan kecepatan 50 kilometer per jam. Caranya menggunakan Electronic Control Unit (ECU),” kata Direktur Operasional dan Keselamatan PT TransJakarta, Daud Joseph, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Dengan sistem tersebut, pengemudi tidak akan bisa mengemudikan bus di atas kecepatan 50 kilometer per jam.
Selain itu, dia juga memastikan kondisi bus sudah diperiksa secara teknis agar tidak mengalami kerusakan saat beroperasi.
Tidak hanya soal pemeriksaan fisik kendaraan, Joseph juga menekankan pentingnya seluruh penumpang dilayani secara humanis oleh jajaran pengemudi dan petugas di halte.
Karenanya, dia mengharuskan seluruh pelayanan di lapangan bersikap ramah agar para penumpang merasa nyaman.
Anggota DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin sebelumnya mengkritisi manajemen TransJakarta karena dirinya masih menemukan pengemudi bus TransJakarta dan JakLingko yang kebut-kebutan sehingga bisa membahayakan penumpang di dalamnya.
“Yang sering dikeluhkan terkait layanan itu perilaku sopir yang masih suka kebut-kebutan,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu dalam rapat dengan jajaran PT TransJakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/6).
Suhud menduga pengemudi ingin cepat demi menerapkan program 35 menit perjalanan antarhalte. Suhud berharap bus TransJakarta
memperhatikan keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Di saat yang sama, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina juga meminta PT TransJakarta untuk mengantisipasi adanya aksi kriminal seperti copet dan pelecehan seksual di dalam bus.
Dia berharap kenyamanan dan keselamatan penumpang menjadi prioritas PT TransJakarta dalam melayani masyarakat.(03/Ant)