Hukum  

Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)/JJ

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.

Majelis Hakim pimpinan Wahyu Imam Santosa menyatakan istri Ferdy Sambo ini terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara,” ujar Wahyu Imam Santosa, dalam amar putusannya.

Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Putri hukuman 8 tahun penjara.(For/01)

Tinggalkan Balasan