PWI Sumbar Sementara Dipimpin Pelaksana Tugas

PWI
Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari (Foto:dok.Setpres)

JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk sementara akan dipimpin pelaksana tugas (Plt ) yang akan ditunjuk oleh Pengurus PWI Pusat.

“Karena belum bisa dilantik maka sementara PWI Sumbar akan dipimpin plt,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Kemenkumham Bali

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang dihadiri pengurus harian, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat PWI Pusat di kantor PWI Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sebelumnya, Konferensi PWI Sumbar telah memilih ketua baru periode 2022-2027 Basril Basyar.

Namun kemudian timbul persoalan karena ketua terpilih masih berstatus aparatur sipil negara (ASN), yakni sebagai dosen di Fakultas Peternakan Universitas Andalas (Unand).

Hal itu dinilai Dewan Kehormatan melanggar Kode Perilaku Wartawan Pasal 16 Ayat 2 yang melarang ASN menjadi wartawan kecuali yang bekerja di lembaga pemerintah yang berkaitan dengan jurnalistik yakni LPP RRI, LPP TVRI dan LKBN ANTARA.

Menurut Atal S Depari, PWI Pusat menunggu sampai pengunduran Basril Basyar sebagai ASN dikukuhkan melalui Surat Keputusan dari instansi terkait. Adapun batasan maksimalnya adalah enam bulan.

Apabila sampai batas waktu tersebut status ASN belum bisa lepas, maka akan diadakan konferensi ulang untuk memilih ketua baru.

Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang menegaskan langkah organisasi harus diambil demi menegakkan semua aturan yang ada di organisasi, yakni Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

“Kode Etik dan Kode Perilaku Wartawan adalah mahkota wartawan yang paling atas dan harus dijaga demi menegakkan marwah organisasi,” tambah anggota Dewan Penasihat, Edward Depari.

Pada rapat tersebut juga diputuskan untuk pelaksanaan Konferensi Provinsi (Konferprov) Jambi akan dipimpin langsung pengurus PWI Pusat setelah sebelumnya ditengarai muncul peraturan-peraturan konferensi yang berpotensi melanggar Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) atau PD/PRT.

Ketua Umum PWI Pusat, Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Dewan Penasihat sepakat untuk mengawal jalannya setiap konferensi di provinsi, termasuk Jambi agar tetap berpedoman pada PD PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

PD, PRT, KEJ dan KPW merupakan landasan hukum manajemen dan budaya organisasi yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan organisasi-manajemen secara integral dan menyeluruh, sebagai suatu upaya kolektif mewujudkan Tujuan dan Upaya PWI (Bab II Pasal 3 dan Pasal 4).

Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, Fachri Muhammad berpandangan bahwa dalam menegakkan disiplin organisasi, Pengurus PWI Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota wajib menerapkan prinsip reward (penghargaan) dan funishment (sanksi).

“Lakukan komunikasi, kolaborasi, dan sinergi dengan Dewan Kehormatan dalam menerapkan seluruh ketentuan hukum, etika, dan norma organisasi tersebut sehingga dapat mencegah dan mengatasi berkembangnya masalah dalam penyelenggaraan Konferensi Provinsi – Kabupaten/Kota,” katanya.

Sebagai organisasi profesi, kata dia, PWI mesti memelopori praktik demokrasi berbudaya yang dihidupkan oleh keseimbangan (harmoni) antara kecerdasan dan kearifan.

Karena itu, ia menegaskan, PWI tidak menoleransi pragmatisme politik yang dicemari oleh cara-cara “politicking” dan apalagi politik transaksional.

“Senapas dengan hal tersebut, berlaku prinsip menyelesaikan semua masalah internal secara internal dengan asas musyawarah dan mufakat,” kata Fachri Muhammad.

Hadir juga dalam rapat pleno yang dilangsungkan tatap muka dan hybrid itu, antara lain Tribuana Said, Sasongko Tedjo, Asro Kamal Rokan, Dhimam Abror, Fachry Mohammad, Banjar Chaeruddin, Syamsuddin Ch Haesy, Raja Pane, Aury Jaya, Mirza Zulhadi, Zulkifli Gani Ottoh, Abdul Aziz, Akhmad Munir dan Daud Sinyal.(Red/Um)

Tinggalkan Balasan