Wonogiri, Sudut Pandang.id-Pasangan suami istri, Nurhayati, (41), dan Nurwanto, terdakwa kasus pembunuhan anggota DPRD Sragen divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri Jawa Tengah, Kamis (12/12/2019).
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Dwiyanto dengan anggota Bunga Lilly dan Anita Zulfiani, menghukum wanita profesi dosen ini penjara selama 15 tahun. Pada persidangan terpisah, suaminya, Nuwanto divonis hukuman penjara 10 tahun.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Sugimin, yang juga caleg Partai Golkar dengan cara memberikan racun tikus. Kedua terdakwa dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Setelah mendengarkan putusan hakim dalam sidang yang terpisah, keduanya setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukum masing-masing, Kedua terdakwa menyatakan menerima semua keputusan hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Mulyono, yang sebelumnya menuntut terdakwa Nurhayati 16 tahun dan Nurwanto 12 tahun, juga menerima keputusan Majelis Hakim.
Pada kasus ini, korban Sugimin, tewas di Wonogiri sehari sebelum hari pencoblosan. Polisi memastikan tidak ada motif politis dalam pembunuhan yang dilakukan oleh pasutri ini,
Nurhayati, Magister Pertanian yang masih menempuh pendidikan S3 di UNS Solo ini, mengaku sakit hati ditekan dan diancam oleh korban untuk memberinya uang modal kampanye. Total ada empat kapsul racun tikus yang diberikan kepada Sugimin dalam tiga waktu berbeda.(yul)