Raffi Ahmad Resmi Serahkan LHKPN ke KPK

Raffi ahmad
Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad serahkan LHKPN (Foto : Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Artis sekaligus Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad akhirnya menyerahkan  laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Kini LHKPN tersebut tengah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemenkumham Bali

“Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN. Saat ini masih proses verifikasi,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Kamis (9/1/2025).

Adapun verifikasi dilakukan agar bisa memastikan semua aset Raffi Ahmad tercatat dalam LHKPN.

“Verifikasi untuk memastikan aset-asetnya  dimasukkan dalam laporan,” jelasnya.

Pihak KPK pun kemudian mengingatkan batas akhir penyerahan LHKPN bagi para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih serta kepala badan/lembaga dan utusan khusus presiden yakni 21 Januari 2025.

BACA JUGA  PA Jaksel Benarkan Roro Fitria Gugat Cerai Andre Irawan dan Hak Asuh Anak

Sebelumnya, KPK menyampaikan pelaporan LHKPN jajaran Kabinet Merah Putih telah mencapai 72 persen, dengan detail 90 dari total 124 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN.

Adapun rincian pelaporannya, yakni dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 44 orang telah menyampaikan LHKPN

Selanjutnya dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 38 orang telah menyampaikan laporan harta kekayaan. Sebanyak 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, ada 8 orang yang telah melaporkan LHKPN.

Budi Prasetyo menjelaskan, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian LHKPN apabila terdapat kendala.

Menurutnya, LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan harta sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan.

BACA JUGA  Beri Efek Jera Suami, Irish Bella Serahkan Semua Prosesnya Pada Hukum

“Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tutupnya.(04)