Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Razman
Pengacara Razman Arif Nasution (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara Razman Arif Nasution resmi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vonis ini dijatuhkan setelah ia terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap pengacara senior Hotman Paris Hutapea.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (30/9/2025), majelis hakim menyatakan Razman bersalah karena dengan sengaja mentransmisikan serta menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan fitnah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan vonis.

Selain hukuman badan, Razman juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

BACA JUGA  Sejumlah Wilayah di Jakarta Terendam Banjir

Sidang vonis sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali lantaran dirinya tidak hadir. Pada saat pembacaan putusan, ia juga tidak tampak di ruang sidang dengan alasan sakit.

Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim, melaporkan dugaan pelecehan ke polisi. Dalam laporan tersebut, Iqlima menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

Namun, Hotman Paris tidak tinggal diam. Ia melaporkan balik Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Proses hukum kemudian berjalan hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan berlanjut ke persidangan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dua nama besar di dunia hukum Indonesia. Vonis terhadap Razman dinilai menjadi momentum penting dalam penegakan hukum terkait UU ITE dan perlindungan nama baik di ruang publik maupun media sosial.(04)