Rebecca Klopper Laporkan Sejumlah Akun Penyebar Video Dewasa Mirip Dirinya

Rebecca Klopper
Rebecca Klopper (foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Video syur mirip Rebecca Klopper kembali tersebar ke media sosial, yang terbaru, video tersebut berdurasi 11 menit dan satu menit 40 detik.

Oleh karena hal itu tim kuasa hukum Rebecca Klopper melaporkan penyebar video tersebut. Para pelaku dilaporkan di Bareskrim dan Polda Metro Jaya.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Ada sebanyak delapan akun media sosial penyebar video tersebut ke Polda Metro Jaya pada 7 Oktober dan ke Bareskrim Mabes Polri pada 8 Oktober 2023.

“Di Polda sekarang masih ada tiga akun dan itu akan melakukan perkembangan juga terhadap akun-akun yang masih terus menyebarkan dan di Bareskrim ada lima akun,” tutur Raudhah Mariyah selaku kuasa hukum Rebecca Klopper dalam jumpa pers di kawasan Petogogan, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).

BACA JUGA  Tak Terima Difitnah, Ayu Aulia Siap Laporkan Lisa Mariana

Kini akun-akun tersebut sedang dipelajari lebih lanjut oleh penyidik kepolisian. Bila terbukti bersalah masing-masing pemilik akun tersebut terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

“Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE, hukumannya enam tahun penjara,” ucap Raudhah Mariyah.

Di sisi lain sudah dikonfirmasi bahwa pelaku utama penyebaran video syur mirip sang aktris merupakan mantan pacarnya. Hal itu dilakukan dengan motif cemburu dan sakit hati.

Selain menyebar video, mantan pacar Rebecca Klopper juga melakukan pengancaman. Sudah dihimpun bukti-bukti atas tindakan pengancaman tersebut.

“Setelah kita pelajari, kasus ini berkaitan dengan kekerasan gender online dengan berbagai macam kekerasan. Bisa terjadi karena revenge porn, adanya manipulasi, kemudian ada pihak yang sakit hati, kemudian mengikuti dengan pengancaman,” tutur Raudhah Mariyah.

BACA JUGA  ‘Halo Polisi’, Polres Jakarta Barat Berikan Kemudahan Bagi Warga Tamansari

“Kami punya bukti-bukti terkait itu semua, kami sudah mengumpulkan bukti-bukti tentang pengancaman pada saat itu,”sambungnya.

Kini Rebecca Klopper sudah resmi melaporkan oknum penyebar video sekaligus pengancam itu ke polisi. Namun, pihak kuasa hukum tak menjelaskan secara detail soal pelaporan tersebut.

“Sudah dilaporkan, yang jelas ada pengembangan juga tentang pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tuturnya.(04).