TANGERANG, BANTEN, SUDUTPANDANG.ID – Relawan Pemuda Desa (Repdes) mendukung usulan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa demi mewujudkan Indonesia maju 2045.
“Khususnya pasal yang mengatur tentang stuktur dan plafon dana desa,” kata Ketum Relawan Pemuda Desa (Repdes) H Muhammad Kholid Gani di Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (17/1/2023).
Ia mengatakan tahun 2023 dana desa sudah mencapai Rp70 triliun.
Di samping usulan penambahan masa jabatan kepala desa dan BPD, kata dia, yang terpenting adalah adanya aturan yang secara khusus tentang dana untuk sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa.
Dari tahun 2015, katanya, penggunaannya hanya fokus pada sektor infrastruktur fisik, meski tidak ada yang salah dengan hal itu.
Namun pembangunan infrastuktur fisik, kata dia, juga harus diimbangi dengan pembangunan manusia, pembangunan fisik dan pembangunan manusia ibaratnya adalah rel kereta api, yang harus selalu berbarengan imbuhnya.
Pembangunan manusia dapat, kata dia, dilakukan dengan aneka macam program, seperti beasiswa khusus bagi anak desa dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, ataupun program lainnya seperti paralegal desa, pencegahan narkoba, desa Tangguh Bencana, kewirausahaan tingkat desa dan program lain yang mendukung agar sumber daya manusia kita berdaya.
Sedangkan masa jabatan kepala desa yang ingin dijadikan 9 tahun, ia menyampaikan bahwa pasti para kepala desa memiliki legal standing untuk itu.
Untuk saat ini yang terpenting adalah bagaimana menyeimbangkan antara pembangunan fisik dan pembangunan manusia, tentunya pada akhirnya akan berdampak pada kebangkitan ekonomi desa, kata Muhammad Kholid Gani. (Red/02)