Badung,sudutpandang.id – Tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kos-kosan milik Nengah, Br. Pengalasan, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, (12/4).
Dalam kasus yang terjadi sekitar pukul 08.45 Wita ini, petugas berhasil meringkus pelaku berinisial JR, (30), yang diketahui sebagai residivis.
“Pelaku berhasil kami tangkap saat mau kabur membawa barang hasil curiannya,” terang Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari, dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, korban bernama Zainudin Romli, (27), asal Jember, Jawa Timur, menaruh handphone merk Xiaomi Redmi Note 7, warna hitam miliknya di kamar kos yang ditinggal saat berangkat kerja.
“Kejadian ini diketahui korban lantaran diberitahu oleh saksi Nadila Ayu Ulfaedah, (22), asal Jember, yang melihat kamar korban sudah terbuka dan HP milik korban telah raib.
Pihaknya pun menerima laporan dengan LP-B/15/IV/2021/BALI/RES.BDG/SEK.MENGWI TGL 12 APRIL 2021.
“Saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, bersama Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana, untuk langsung mendatangi TKP guna melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan korban dan saksi di TKP,” ungkap Kapolsek.
Ia menyebut pelaku belum sempat melarikan diri lantaran tim Opsnal Polsek Mengwi bergerak cepat melakukan penangkapan yang lokasinya tidak jauh dari TKP.
“Pelaku sorang residivis kasus pencurian sepeda motor di Lumajang, Jawa Timur, yang divonis 5 tahun penjara di LP Lumajang,” ungkapnya.
“Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 buah HP Xiami Redmi Note 7 warna hitam untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” sambung Kapolsek Mengwi
Pihaknya menegaskan, kini pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Begitu juga dengan barang bukti sudah diamankan oleh petugas.(one)