JEMBRANA, SUDUTPANDANG.ID – Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk pencuri sepeda motor dan handphone di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, yang beraksi pada bulan Februari lalu. Pelaku berinisial PS (34), diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Polres Jembrana di Banyuwangi, Sabtu (12/3/2022) lalu.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana, melalui Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata, didampingi Kasi Humas Polres Iptu I Ketut Suartawan, mengungkapkan kronologi kasus pencurian tersebut.
“Kami telah mengamankan PS, (34), asal Seririt Kabupaten Buleleng,” ujar M.Reza Pranata, dalam keterangan pers di Mapolres Jembrana, Rabu (16/3/2022).
Kasat Reskrim mengungkapkan, kasus berawal dari adanya laporan korban bernama Sulaiman. Saat itu anaknya bangun tidur pukul 06.30 Wita dah hendak mengambil HP dan kunci motor yang ia taruh di meja samping tempat tidurnya ternyata hilang.
“Kemudian saat mengecek keluar ternyata sepeda motornya juga tidak ada, kemudian menelepon bapaknya (Sulaiman) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Jatanras Polres Jembrana langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Pada hari Kamis, 17 Februari 2022 telah berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda CBR 150 R warna putih dari tangan seseorang yang berinisial KS di Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung,” jelasnya.
“Setelah menelusuri dan mendapat informasi bahwa tersangka PS kos di daerah Banyuwangi, kemudian tim bergerak melakukan berhasil mengamankannya pada hari Sabtu, 12 Maret 2022 pukul 12.30 Wib di kosnya,” sambung Kasat Reskrim.
Setelah diintrogasi, PS mengakui motor hasil curiannya tersebut dijual seharga Rp 3 juta dan uang tersebut sudah habis dibelanjakan.
“PS kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.(One)