Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan

Reza Artamevia
Reza Artamevia (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Seorang wanita berinisial IM melaporkan penyanyi Reza Artamevia atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp 18,5 Miliar ke Polda Metro Jaya, Jumat, (15/11/2024)

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Ia menyebutkan, pelantun Pertama itu dilaporkan terkait bisnis berlian.

“Terlapornya saudari RA dan saudari RD,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Adapun, laporan polisi atas Reza Artamevia dan RD itu terregistrasi dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasus tersebut bermula saat Reza dan RD mengajak pelapor, IM untuk bisnis berlian yang menjanjikan keuntungan. IM pun menyerahkan belasan miliar secara bertahap dengan harapan  mendapat cuan besar.

BACA JUGA  Saaih Halilintar Kecewa Gagal Ikut PON 2024

“Akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap pada terlapor sebesar Rp18,5 miliar. Dan diberikan jaminan oleh para terlapor 9 buah berlian. Kemudian terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban berikut keuntungannya senilai Rp21,3 miliar,” jelas Ade Ary.

Namun, sembilan bulan kemudian, IM merasa ditipu lantaran berlian yang dijadikan jaminan adalah palsu.

IM kemudian memberikan somasi kepada kedua terlapor untuk mengembalikan uang yang sebelumnya telah disetor. Sayangnya, somasi yang dilayangkan IM tidak direspons.

“Hingga pembuatan laporan polisi ini terlapor tidak juga mengembalikan uang. Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh korban dan inilah yang akan didalami oleh rekan-rekan kami dari tim penyelidik,” pungkas Ade Ary. (04)