JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugat cerai youtuber Ria Ricis terhadap Teuku Ryan secara e-court.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, kepada awak media, Jumat (3/5/2024).
“Amar putusannya adalah pertama, menolak eksepsi dari tergugat dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat kepada penggugat,” jelas Taslimah Dikutip, Jumat (3/5/2024).
Sementara itu untuk soal anak, majelis hakim menyerahkan hak asuh Moanna kepada penggugat, dengan ketentuan penggugat tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut.
“Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri serta membebankan biaya perkara (sidang cerai),” papar Taslimah.
Terkait putusan hakim, Ria Ricis dan Teuku Ryan memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan apakah akan langsung menerima atau mengajukan banding.
“14 hari itu digunakan oleh salah satu atau kedua belah pihak untuk upaya hukum. Kalau tidak digunakan silakan juga,” ujar Taslimah.(04)