JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan, Richard Lee ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kasubid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo membenarkan bahwa kuasa hukum Richard Lee telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada 22 Januari 2026. Gugatan tersebut ditujukan terhadap penetapan status tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Kami menerima informasi bahwa kuasa hukum saudara Richard Lee mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka,” ujar Andaru di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/1/2026).
Andaru menyampaikan, Polda Metro Jaya menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak Richard Lee. Menurut dia, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami menghargai upaya hukum tersebut. Itu merupakan hak tersangka dan dilindungi oleh undang-undang,” katanya.
Terkait proses hukum selanjutnya, Andaru menyebutkan penyidik akan mempersiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan alat bukti untuk menghadapi sidang praperadilan. Polda Metro Jaya juga menunggu jadwal resmi persidangan dari PN Jakarta Selatan.
“Kami akan menyiapkan seluruh barang bukti dan kelengkapan yang diperlukan untuk menghadapi praperadilan. Saat ini kami menunggu panggilan dari pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee akan menunggu hasil persidangan praperadilan tersebut. Penilaian mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka akan ditentukan melalui putusan pengadilan.
“Nanti melalui persidangan praperadilan akan ditentukan apakah penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sah atau tidak,” kata Andaru.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Penetapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Richard Lee disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sebelumnya, Richard Lee sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (7/1/2026). Namun, pemeriksaan tersebut dihentikan karena kondisi kesehatan yang bersangkutan. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (4/2/2026) mendatang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.(01)










