Richard Lee Jalani Puasa Ramadan dari Balik Tahanan Polda Metro Jaya

Richard lee
Dokter Richard Lee (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee kini menjalani ibadah puasa Ramadan dari balik tahanan setelah resmi ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.

Richard Lee mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat (6/3) malam. Sampai saat ini, pihaknya juga belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).

Budi menjelaskan bahwa selama berada di rutan, Richard ditempatkan bersama tahanan lainnya. Ia menegaskan bahwa hak-hak Richard tetap dipenuhi sebagaimana tahanan lain yang sedang menjalani proses hukum.

BACA JUGA  Bupati Sidoarjo Fungsikan Kembali 2 Ribu Hektar Tambak di Kalanganyar

“Termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Hingga saat ini tidak terdapat keluhan yang disampaikan,” ucapnya.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai Richard tidak kooperatif dan berpotensi menghambat proses penyidikan. Sebelumnya, Richard hanya dikenakan kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, ia tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas. Pada waktu yang sama, Richard justru diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok untuk mempromosikan produk Athena.

Selain itu, Richard juga tercatat dua kali tidak memenuhi kewajiban lapor tanpa keterangan, yakni pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026.
Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

BACA JUGA  Manager Ungkap Penyebab Catherine Wilson dan Suami Bercerai

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen.

Dalam perkara tersebut, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.(04)