BLORA, SUDUTPANDANG.ID – Pemkab Blora mulai memanen pendapatan asli daerah (PAD) dari pemanfaatan jalan lingkungan untuk pemasangan jaringan internet, yang kini masuk dalam target APBD Perubahan 2026.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora, Pujiarianto, menyebutkan target yang dipatok sebesar Rp28,5 juta.
Nilai tersebut baru berasal dari Kecamatan Blora, sebagian kelurahan Cepu dan Jepon, serta efektif berjalan sejak September 2026.
“Rp28,5 juta itu baru Kecamatan Blora dan beberapa kelurahan di kecamatan Cepu dan Jepon. Saat ini baru tiga provider pemohon,” kata Puji, Selasa (6/10/2026).
Ia menjelaskan jaringan internet tersebut terpasang di ruas jalan lingkungan yang menjadi aset dan kewenangan Pemkab Blora, sehingga pemanfaatannya dapat dijadikan sumber pendapatan daerah.
Saat ini pendataan baru difokuskan di Kecamatan Blora. Wilayah lain belum sepenuhnya didata karena banyak dilintasi jalan provinsi.
“Di Kecamatan Blora kota, Jepon dan sebagian Kecamatan Cepu dulu. Untuk kelurahan lainnya belum dilakukan, karena banyak kelurahan yang dilintasi jalan provinsi,” ujarnya.
Puji menegaskan kewenangan pemungutan bergantung status jalan, jalan nasional wewenang pusat, jalan provinsi wewenang Pemprov Jateng, sedangkan jalan kabupaten dan jalan lingkungan menjadi kewenangan Pemkab Blora.
“Kalau jalan kabupaten nanti dari Dinas PUPR yang menarik. Saat ini jalan lingkungan, jadi penarikan retribusi kita lakukan,” katanya.
Potensi pendapatan ini dinilai masih bisa tumbuh, mengingat Blora memiliki 24 kelurahan di enam kecamatan dan pendataan belum tuntas di seluruh wilayah.
“Belum (semuanya), menyusul mungkin, bisa jadi,” kata Puji.
Pemkab juga mulai menginventarisasi jaringan internet yang memanfaatkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan yang telah diserahkan pengembang. PSU tersebut menjadi Barang Milik Daerah sehingga pemanfaatannya juga akan diawasi dan dipungut retribusi.
“Nanti misalkan (jaringan internet) lewat situ ya tetap kita periksa. Karena kabupaten sudah punya kewajiban untuk memelihara,” jelasnya.
Diketahui dari 50 pengembang perumahan di Blora dengan 61 titik perumahan formal, baru 10 perumahan yang menyerahkan PSU ke Pemkab, dan tahun ini baru diterima dua PSU.
Sebelumnya, Pemkab Blora hanya memperoleh PAD dari pemanfaatan aset di ruas jalan kabupaten. Tahun 2026, target PAD dari pemanfaatan aset tersebut ditetapkan sekitar Rp500 juta dari luas 1.030 meter persegi dengan tarif Rp525 ribu per meter persegi per tahun. (Teguh/01)



