Bali  

Rudenim Denpasar Deportasi Dua WNA Asal Australia dan Nigeria 

Rudenim Denpasar Deportasi WNA Australia dan Nigeria 
Rudenim Denpasar mendeportasi dua WNA asal Australia dan Nigeria melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Jumat (19/7/2024). (Foto: Rudenim Denpasar)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua orang WNA asal Australia dan Nigeria.

Kedua WNA berinisial ACH dan AFG tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (19/7/2024).

Kemenkumham Bali

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengungkapkan, ACH, bule Australia telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali. Pria kelahiran Oxford tahun 1973 ini, terakhir kali datang ke Indonesia pada 17 Februari 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival. Dia mendekam di penjara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang membuatnya harus menjalani masa tahanan.

“Kasus KDRT terjadi sejak Juli 2023 terhadap istrinya yang merupakan seorang WNI. Setelah ditahan di Polresta Denpasar selama 60 hari, ia dipindahkan ke Lapas Permasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dan menjalani masa hukuman selama 4 bulan 20 hari,” ungkapnya.

“Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan  Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 351/Pid.Sus/2024/PN Dps tertanggal 4 Juli 2024, karena melanggar Pasal 44 ayat (4) UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004,” sambung Dudy.

Ia menjelaskan, setelah dinyatakan bebas, ACH harus menjalani proses lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dia menyadari bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dia melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.

“Kepada ACH dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Sebagai langkah selanjutnya, ACH telah berusaha untuk menyediakan tiket penerbangan guna memfasilitasi proses deportasinya kembali ke Australia,” katanya.

BACA JUGA  WNA di Kecamatan Marga Tabanan Didata

Izin Tinggal

Sementara AFG pria berkewarganegaraan Nigeria telah menjalani pemeriksaan oleh pihak imigrasi Ngurah Rai terkait keberadaan, kegiatan, dan izin tinggalnya di wilayah Indonesia. Pria kelahiran tahun 2001 ini pertama kali datang ke Indonesia pada 1 Juni 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211A).

“Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa tujuannya datang ke Indonesia adalah untuk berlibur dan bertemu dengan teman-temannya yang juga warga negara Nigeria. AFG sempat tinggal di Tangerang bersama seorang warga negara Nigeria selama satu bulan sebelum akhirnya pindah ke Bali dan menetap di daerah Denpasar,” ungkapnya.

AFG, lanjutnya, mengaku tinggal di dua tempat di Denpasar, salah satunya di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, sebelum akhirnya tinggal bersama temannya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu.

“Selama berada di Indonesia, AFG menghabiskan waktunya untuk berlibur, bertemu teman-teman, pergi ke pantai, dan klub. AFG mengatakan bahwa ia memperoleh uang untuk biaya hidupnya di Bali dari tabungan dan kiriman dari keluarganya di Nigeria,” jelasnya.

“AFG mengakui bahwa ia telah melebihi masa berlaku izin tinggalnya di Indonesia. Dirinya terhitung telah overstay selama 334 hari sejak 30 Juli 2023. Alasan AFG untuk tidak memperpanjang izin tinggalnya adalah karena biaya yang mahal yang dikenakan oleh agen yang membantunya,” tambahnya.

AFG juga mengungkapkan kekhawatirannya akan ditahan jika mengurus perpanjangan izin tinggalnya secara mandiri di Imigrasi.

BACA JUGA  Tak Mau Bayar Restoran dan Penginapan di Bali, Gadis Asal Kolombia Dideportasi

“Meskipun mengetahui bahwa tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa berlaku izin tinggal berakhir merupakan pelanggaran keimigrasian, AFG tetap memilih untuk overstay dengan harapan mendapat solusi dari pihak agen dan keluar dari Indonesia,” paparnya.

AFG juga mengakui bahwa ia belum pernah melaporkan masalah overstay ke Konsulat atau Kedutaan Nigeria di Indonesia.

“Kini, AFG menghadapi tindakan administratif keimigrasian dari pihak berwenang Indonesia dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

ACH diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 9 Juli 2024 dan kepadanya telah ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“AFG didetensi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 30 Mei 2024 dan kepadanya telah ditetapkan telah melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.

Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka kedua WNA Australia dan Nigeria tersebut diserahkan ke Rudenim Denpasar pada waktu yang berbeda untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

“Setelah kurang lebih 7 tujuh hari didetensi di Rudenim Denpasar, pada 18 Juli 2024, ACH akhirnya diberangkatkan ke Perth, Australia, sementara AFG yang telah didetensi selama 22 hari, pada 19 Juli 2024 dirinya dideportasi ke negaranya, Nigeria,” terangnya.

Dua WNA Australia dan Nigeria itu dideportasi dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Ditjen Imigrasi.

Dudy menerangkan ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA  Tim Pora Imigrasi Ngurah Rai Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing

“Sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy.

Terpisah Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Pulau Dewata.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, terutama dari warga negara asing. Pendeportasian ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam menegakkan hukum keimigrasian,” tegasnya.

Ia menyatakan Bali adalah destinasi wisata yang terkenal dengan keramahannya. Namun, keramahan ini tidak boleh disalahgunakan.

“Kami berharap semua warga negara asing yang berkunjung atau tinggal di Bali dapat menghormati hukum dan budaya setempat,” harapnya.(One/01)