Rudenim Denpasar Deportasi WNA Belanda dan Mesir, Ini Pelanggarannya

Rudenim Denpasar Deportasi WNA Belanda dan Mesir, Ini Pelanggarannya
Petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat proses deportasi WNA Belanda berinisial HRS (60) dan MAMM (48), WNA Mesir melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (23/12/2024). (Foto:Humas Rudenim Denpasar)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) Belanda berinisial HRS (60) dan MAMM (48), WNA Mesir lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keduanya diterbangkan ke negara asal masing-masing melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (23/12/2024). Dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar, HRC menuju Schipol Amsterdam International Airport sedangkan MAMM dengan tujuan akhir Cairo International Airport.

Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Albertus Widiatmoko mengungkapkan bahwa HRC tinggal di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Bali, telah dilaporkan membuat keributan dan perbuatan tidak senonoh di jalanan pada awal November 2024 lalu. HRC sempat dipanggil untuk mengklarifikasi dan diperiksa oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 12 November 2024 setelah kejadian tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, HRC tampak menurunkan celananya di tengah jalan dan melakukan tindakan vulgar sambil mencaci maki warga sekitar.

“HRC yang sebelumnya datang ke Bali dengan izin tinggal ITAS investor yang berlaku hingga 23 Mei 2026, diduga terlibat dalam kegiatan yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan klarifikasi yang diberikan, HRC mengaku bahwa tindakannya merupakan respons atas intimidasi yang ia alami terkait tanah dan villa yang ia tempati,” ungkap Albertus Widiatmoko dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).

BACA JUGA  12 Tahanan Polres Badung Dilimpahkan ke Lapas Kerobokan

Ia menyebut, HRC belum melakukan kegiatan usaha di perusahaannya selama melakukan investasi di Indonesia. Bahkan alamat perusahaan yang didaftarkan pada detil perseroan yakni di Tibubeneng – Kuta Utara, bukan merupakan alamat perseroan dimaksud. Kendati demikian, pelanggaran yang dilakukan WNA Belanda itu dianggap telah melanggar ketentuan keimigrasian dan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, HRC telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Widiatmoko.

Sebagai akibatnya, WNA Belanda itu dikenai tindakan administratif berupa pembatalan izin tinggal dan pendeportasian kembali ke negaranya.

Kemudian, lanjutnya, MAMM, WNA Mesir juga dideportasi karena telah terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. MAMM pertama kali datang ke Indonesia pada April 2022 lalu dan tinggal di Jakarta dengan visa wisata untuk menikah dengan kekasihnya seorang WNI.

“Namun, MAMM didapati melampaui batas waktu tinggalnya sejak 5 Agustus 2022 tanpa memperpanjang izin tinggal atau melaporkan dirinya ke pihak Imigrasi,” katanya.

Diungkapkan, setelah beberapa bulan mengalami kesulitan keuangan, MAMM mengaku tidak bisa membayar denda overstay dan biaya pembuatan KITAS. Sehingga ia tidak dapat memperpanjang izin tinggalnya. Ia juga merasa takut dilaporkan dan ditahan oleh pihak Imigrasi.

BACA JUGA  Sah, Tito Karnavian Resmi Jadi Plt Menko Polhukam

WNA Mesir ini juga mengaku telah ditipu oleh agen perjalanan setelah membayar uang sebesar 25 juta rupiah untuk mengurus ITAS dan overstay-nya, namun agen tersebut hilang tanpa kabar.

“Setelah 853 hari berada di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah dan berpisah dengan kekasihnya, MAMM akhirnya melaporkan diri ke Imigrasi Ngurah Rai dan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terangnya.

Widiatmoko menegaskan bahwa tindakan pendeportasian terhadap kedua WNA ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang lebih luas terhadap pelanggaran keimigrasian di Bali.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di Bali untuk memastikan mereka mematuhi semua peraturan yang berlaku,” ujar Widiatmoko.

HRC dan MAMM dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk menunggu proses pendeportasian lebih lanjut. Keduanya akhirnya diterbangkan ke negara asal masing-masing, untuk HRC menuju Schipol Amsterdam International Airport sedangkan MAMM dengan tujuan akhir Cairo International Airport melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar.

BACA JUGA  Pramella: Perlu Sinergi Antar Lembaga untuk Permudah Investasi Melalui Family Office 

Widiatmoko memaparkan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang, serta penangkalan seumur hidup dapat diterapkan bagi orang asing yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.

“Keputusan akhir mengenai penangkalan akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan aspek-aspek kasusnya,” pungkasnya.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi keberadaan WNA di Pulau Dewata, khususnya yang terkait dengan pelanggaran keimigrasian.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, terutama dalam hal keberadaan WNA yang tidak mematuhi aturan keimigrasian. Tindakan tegas akan terus kami lakukan untuk memastikan Bali tetap aman dan nyaman bagi semua pihak,” ujar Pramella.(One/01)