Rugikan Negara Hingga 3,7 Miliar, Polres Pesisir Barat Gulung Penyelundupan Benih Lobster

Dok. Penyelundupan benih bening Lobster (BBL)

PESISIR BARAT, SUDUTPANDANG.ID – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang dilarang diperjualbelikan dan diselundupkan ke luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI). Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini bermula pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika MA menerima panggilan dari TP untuk mengambil benih lobster dari NA yang rencananya akan dikirim ke Bandar Lampung.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Sekitar pukul 20.55 WIB, setelah tiba di lokasi, MA memindahkan 5 box polyfoam berisi 25.000 ekor benih lobster ke dalam mobil Daihatsu Sigra milik TP. Mereka kemudian langsung berangkat menuju tujuan pengiriman.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, Polres Pesisir Barat menerima informasi adanya upaya penyelundupan benih lobster di sekitar wilayah Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat.

BACA JUGA  Masuk Permukiman di Lampung Barat, Kamis Malam Gajah Liar Obrak-Abrik Rumah Warga

Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan yang membawa barang ilegal tersebut di KM 17 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG, 5 box polyfoam berisi 25.000 benih lobster dan 1 unit handphone Android OPPO warna hitam.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp 3.735.632.000.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Reskrim Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, menegaskan bahwa penyelidikan telah memenuhi unsur pidana dengan minimal dua alat bukti yang sah.

BACA JUGA  Sebanyak 13 Personil Polres Pesisir Barat Naik Pangkat, Kapolres Pesan Hal Ini

“Dalam kasus ini, perkara telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka telah kami tahan di Rutan Polres Pesisir Barat,” kata Iptu Algy, Jumat 31 Januari 2025.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku utama penyelundupan BBL. Tim di lapangan terus melakukan pengejaran guna memastikan jaringan penyelundupan ini dapat diungkap secara menyeluruh.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas praktik ilegal fishing yang merugikan negara, sejalan dengan program Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perikanan, yaitu: Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

BACA JUGA  Kapolres Pesisir Barat Tinjau Kesiapan Personel Pengamanan Tahun Baru

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini karena dampaknya sangat merugikan negara. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan sumber daya perikanan,” tutupnya.(For)