SAMARINDA, SUDUTPANDANG – Polisi menetapkan satu tersangka terbakarnya rumah jadi gudang diduga tempat timbun BBM pertalite dan solar di Jalan Pangeran Untung Surapati, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (13/6/2022). Peristiwa itu menghanguskan 5 bangunan, namun tidak ada korban jiwa.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian pascakejadian. Meski polisi berencana mendatangkan Puslabfor Polri untuk memastikan asal api dan penyebab kebakaran, petugas telah mengetahui salah satu rumah yang terbakar digunakan untuk menimbun BBM.
“Iya benar (pemilik bangunan gudang diduga tempat timbun BBM) ditetapkan tersangka. Ditahan sejak Rabu kemarin,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (16/6/2022).
Polisi Amankan 200 Liter Solar
Meski tidak merinci identitas tersangka, namun Ary memastikan dia dijerat dengan pasal dugaan penimbunan BBM. Barang bukti disita antara lain 200 liter solar.
“Tidak ada (pertalite). Dari hasil penyelidikan itu masih solar,” ujar Ary seraya juga menambahkan penyidik masih mendalami keterangan tersangka.
Dugaan penimbunan BBM itu mencuat usai temuan tim Disdamkar dan Penyelamatan Samarinda saat pemadaman. Mereka mendapati BBM yang terbakar diduga pertalite dan solar.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Kalimantan Susanto August Satria menegaskan kegiatan menimbun dan meniagakan kembali BBM tanpa izin masuk tindak pidana.
“Mari jaga BBM subsidi untuk yang berhak,” kata Satria.(red)