MOSKOW, SUDUTPANDANG.ID – Aktivis LGBTQ harus ditetapkan sebagai “ekstremis” demkian putusan Mahkamah Agung Rusia. Keputusan itu menjadi bagian dari sebuah pola di mana terjadi peningkatan tindakan pembatasan terhadap bentuk ekspresi orientasi seksual dan identitas gender di Rusia. Tindakan yang dimaksud termasuk undang-undang yang melarang promosi hubungan seksual “non-tradisional” dan larangan melakukan perubahan gender, baik secara hukum maupun medis. Presiden Rusia Vladimir Putin, dengan dukungan Gereja Ortodoks, telah sejak lama memproyeksikan negaranya sebagai penjaga nilai-nilai moral tradisional. Hal itu kontras dengan masyarakat Barat yang ia gambarkan sebagai masyarakat yang mengalami kemerosotan karena menoleransi “parade gay” dan menerima “lusinan jenis gender.” Lebih dari 100 kelompok dilarang di Rusia dan dicap sebagai “ekstremis.” Sumber: voa
Rusia Larang Gerakan LGBT, Ditetapkan Sebagai ‘Ekstremis’
