JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID-Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada hari Sabtu dan Minggu tetap diberlakukan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Lokasinya tidak hanya di jalan utama ibukota, tapi juga dua pintu masuk lokasi wisata.
Melalui akun Instagram Dishub DKI Jakarta, ganjil genap di hari Sabtu dan Minggu berlaku sesuai dengan SK Kadishub Nomor 390 Tahun 2021. Kebijakan ini sejalan juga dengan aturan pemerintah yang memberlakukan PPKM Level 2-3 di wilayah Jawa dan Bali.
Jadwal penerapan ganjil genap akhir pekan juga tak berubah. Setelah dimulai pukul 06.00, ganjil genap berakhir pukul 20.00 WIB.
Ganjil genap sejak pekan lalu juga diberlakukan di lokasi wisata yaitu Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol.
Periodenya selama tiga hari yakni dari Jumat hingga Minggu. Pada minggu kebijakannya masih tetap sama. Ganjil genap di lokasi wisata berlangsung pada Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Ganjil genap di lokasi wisata berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat.
Kebijakan ini berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kepadatan pengunjung di lokasi-lokasi wisata.(her)