JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Wilayah Papua menyambangi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (27/5/2024).
Kedatangan Asosiasi MRP untuk menyampaikan aspirasi meminta DPD RI mendorong proteksi hak politik Orang Asli Papua (AOP), terutama dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Aspirasi tersebut disampaikan oleh Asosiasi MRP se-Wilayah Papua kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono di Ruang Delegasi DPD RI.
“Tidak hanya jabatan gubernur dan wakil gubernur saja yang dikhususkan bagi OAP, tetapi juga untuk jabatan bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota,” ujar Koordinator Asosiasi MRP se-Wilayah Papua Agustinus Anggaibak dalam keterangannya.
“Tidak hanya jabatan gubernur dan wakil gubernur saja yang dikhususkan bagi OAP, tetapi juga untuk jabatan bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota,” ujar Koordinator Asosiasi MRP se-Wilayah Papua Agustinus Anggaibak dalam keterangannya.
Agustinus Anggaibak hadir didampingi Damianus Katayu (Ketua MRP Papua Selatan), Nerlince Wamuar (Ketua MRP), Agus Nikilik Hubi (Ketua MRP Papua Pegunungan) dan beberapa anggota lainnya.
“Mengingat waktu yang sangat singkat menjelang Pilkada 2024, maka kami minta Bapak Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPD RI untuk memperjuangkan aspirasi kami yaitu mendorong dan mendukung pelaksanaan harmonisasi Peraturan Khusus Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur Pilkada Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota, Calon Wakil Walikota di 6 (enam) Provinsi Se-Wilayah Papua, wajib Orang Asli Papua, bagi wilayah Papua sebagai daerah otonomi khusus,” papar Agustinus Anggaibak.
Menurut Agustinus, aspirasi tersebut muncul berdasarkan evaluasi dari MRP se-Wilayah Papua bahwa saat ini orang non Papua mendominasi dalam aspek politik di Bumi Cendrawasih.
Ia mengatakan, berdasarkan data MRP, komposisi anggota DPR Kabupaten/Kota periode 2019 – 2024 hasil Pileg 2019 di 14 Kabupaten di Papua, dari total alokasi 355 kursi di 14 Kabupaten/Kota, sebanyak 124 kursi DPRD diduduki Orang Asli Papua, 231 kursi DPRD dikuasai orang non-Papua.
“Selanjutnya komposisi Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Papua periode 2001-2024. Data menunjukkan kepala daerah bukan orang asli Papua adalah 48 persen tersebar di sebagian kabupaten/kota di Papua,” jelasnya.
Ia menyebutkan, fakta membuktikan bahwa dalam periode 2001-2024 atau selama 23 tahun Pilkada baik Bupati, Wakil Bupati dan Wali Kota, Wakil Wali Kota menunjukan ketidakadilan dan ketidakberpihakan pada hak politik orang asli Papua.
“Artinya, pemilihan kepala daerah di Papua juga telah menjadi pemicu rasa ketidakadilan bagi masyarakat Papua dalam aspek politik,” tuturnya.
Pihaknya menyadari bahwa keputusan terkait Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota, Calon Wakil Walikota harus OAP belum diatur secara tegas dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Namun kami berharap sesuai prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis yang menghendaki perundang-undangan yang bersifat khusus, mengesampingkan perundang-undangan yang bersifat umum, maka meminta agar Pemerintah Pusat dan Komisi Pemilihan Umum RI memperhatikan dan menindaklanjuti,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan Asosiasi MRP se-Wilayah Papua diambil dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya gejolak pada pra maupun pasca Pilkada serentak di Bumi Cendrawasih.
“Keputusan ini atas desakan masyarakat Adat, Agama dan Perempuan se-Wilayah Papua. Hal ini dipandang sebagai bentuk kebijakan afirmatif dan proteksi Hak Kesulungan Orang Asli Papua. Minimal OAP menjadi tuan rumah dan mengatur daerahnya dalam bingkai NKRI,” tegasnya.
Tindaklanjuti
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPD RI akan menindaklanjuti dengan memprosesnya di tingkat Komite I dan berkordinasi dengan para anggota DPD RI dari Dapil Papua. Selain itu, LaNyalla juga akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden Jokowi.
“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan bertemu Presiden Jokowi. Nanti aspirasi ini akan saya sampaikan langsung kepada beliau, semoga mendapat respon positif,” ujar LaNyalla.
Sementara itu Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono menyampaikan bila berkaitan dengan undang-undang, semua akan bermuara akhir di DPR RI.
Kendati demikian Nono mendukung langkah Asosiasi MRP se-Wilayah Papua untuk sosialisasi dan audiensi dengan berbagai lembaga negara agar kepentingan masyarakat Papua terakomodasi dengan baik.
“Tentu DPD RI akan meneruskan dan memperjuangkan aspirasi ini sesuai dengan Tupoksi DPD RI, melalui Komite I dan anggota-anggota DPD RI dari Dapil se-Papua. Tetapi kami juga berharap Bapak Ibu yang mulia anggota MRP juga bertemu dengan DPR RI, agar nanti koordinasi antara DPD RI dengan DPR RI juga bisa berlangsung lebih cepat,” pungkasnya.(01)