Daerah  

Sambut Harlah ke-249, MAKIN Kota Pontianak Kembali Layani Pencatatan Akta Perkawinan

Pencatatan Akta Perkawinan bagi pasanga suami istri umat Kunghucu di Aula kantor MAKIN Pontianak, Senin (19/10/2020)ist

Pontianak, SudutPandang.id – Majelis Agama Konghucu Indonesia (MAKIN) Kota Pontianak bekerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta didukung Kementerian Agama (Kemenag), kembali memberikan pelayanan pencatatan perkawinan di Aula MAKIN, Senin (19/10/2020).

Layanan pencatatan perkawinan ini, dalam rangka merayakan Hari Lahir (Harlah) terbentuknya Kota Pontianak yang ke-249 pada 23 Oktober 2020.

Kemenkumham Bali

Sebanyak 25 pasangan yang sudah menikah secara adat maupun secara agama menjalani sidang pencatatan kawin oleh Disdukcapil Kota Pontianak.

Pencatatan kawin itu bertujuan untuk tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi status hukum suami, istri, dan anaknya.

Dalam palaksanaan pencatatan Akta Perkawinan secara kolektif bagi umat Khonghucu di Kota Pontianak juga menerapkan protokol kesehatan bagi pasangan suami sitri yang mencatatkan perkawinannnya.

BACA JUGA  Pansel Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Segera Ditunjuk
Logo Hari Jadi Kota Pontianak ke 249/ist

Ketua MAKIN Kota Pontianak, Tjhin Djie Sen, mengatakan, sebanyak 113 pasangan suami istri sudah tercatat dalam Akta Perkawinan yang dilakukan secara kolektif bagi umat Khonghucu di Kota Khatulistiwa ini.

“Hari ini, ada 25 pasangan pernikahan yang kawin secara adat maupun secara agama yang mencatatkan dan menjalani sidang perkawinannnya,” kata Tjhin Djie Sen.

Sementara, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kota Pontianak Dini Eka Wahyuni, mengatakan, pelayanan pencatatan Akta Perkawinan yang dilaksanakan secara kolektif ini merupakan momentum untuk mendorong masyarakat melaksanakan kewajibannya.

“Untuk mengurus dokumen pencatatan perkawinannya yang sah dan diakui oleh negara sesuai aturan perundang-undangan yang ada,” kata Dini Eka Wahyuni.

BACA JUGA  Lima Kali Meletus, Gunung Semeru Lontarkan Abu Letusan 800 Meter
Pencatatan Akta Perkawinan bagi pasanga suami istri umat Kunghucu di Aula kantor MAKIN Pontianak, Senin (19/10/2020)ist

Menurut Dini, pasangan suami istri yang belum tercatat oleh negara, tidak diakui keabsahannya perkawinannya oleh negara.

“Pencatatan itu untuk tertib administrasi, memberikan kepastian hukum bagi status hukum suami, istri, dan anaknya,” jelasnya.(Lay).

Tinggalkan Balasan