JAKAKRTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Indonesia terus melakukan evaluasi untuk meningkatkan efektifitas upaya penanganan dan pengendalian Covid-19. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga mengubah aturan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLU) dari 14 hari menjadi 10 hari saja.
“Adanya perubahan tentang penetapan masa karantina ini merupakan bagian dari hasil evaluasi kebijakan sebelumnya,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Januari 2022.
Suharyanto menerangkan bahwa hasil evaluasi penanganan Covid-19 yang dibahas dalam rapat terbatas setiap minggu tak jarang melahirkan kebijakan baru. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya karakteristik ancaman dari virus itu sendiri yang juga mengalami perubahan.
Menurutnya, Satgas Penanganan Covid-19 setiap minggu melaksanakan rapat kerja untuk evaluasi. Kemudian dilihat perkembangan ancamannya. “Omicron ini juga kita evaluasi terus menerus sehingga kebijakannya pun berubah menyesuaikan dengan karakteristik ancamannya yang juga berubah-ubah,” tutur dia.
Perubahan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 3 Tahun 2022 itu diambil berdasarkan hasil rapat terbatas dan melalui berbagai pertimbangan yang dirumuskan bersama para ahli. Namun, Suharyanto meminta masyarakat dapat memahami dan menyesuaikan diri. Sebab, kebijakan itu diatur semata-mata agar Covid-19 tidak meluas dan pertumbuhan ekonomi menjadi semakin baik.
“Tidak ada lagi kebijakan pembatasan negara yang masuk. Dulu kan kita mengenal semula 13 negara, kemudian 14 negara. Semula 14 hari karantina kemudian 10 hari. Ini buktinya kita melakukan evaluasi kebijakan,” kata Suharyanto yang juga Kepala BNPB.