JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Teror dari pinjaman online ilegal kerap meresahkan masyarakat. Tak sedikit yang mendapatkan tindakan pelecehan melalui pesan singkat. Bahkan, sejumlah penerima teror ternyata tidak berkaitan dengan orang yang meminjam dari pinjol ilegal tersebut.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengakui kalau pinjol ilegal bergantung pada database dan nomor ponsel. Ini biasanya didapat dari aplikasi yang meminta izin untuk mengakses daftar kontak dan data ponsel.
Padahal, menurutnya, pinjol legal yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak pernah meminta izin untuk mengakses daftar kontak dan data ponsel. DiIa memastikan, jika hal itu ditemui masyarakat, aplikasi pinjol tersebut adalah ilegal.
“Jadi gini, kekuatan dari pinjol ilegal adalah data dan kontak HP, oleh karena itu masyarakat jangan sekali-kali mengizinkan kalau ada permintaan aplikasi meminta kita untuk mengizinkan melihat semua data dan kontak HP, jangan, itu pasti ilegal,” paparnya kepada wartawan usai pembukaan Warung Waspada Pinjol Ilegal, di The Gade Coffee & Gold, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).
“Karena yang legal itu hanya bisa mengakses 3, suara, kamera, lokasi,” tambahnya.
Tongam menyebut, para penagih utang yang berkaitan dengan penyedia pinjol ilegal itu bermula dari data tersebut. Dengan akses daftar kontak misalnya, penagih utang akan menghubungi seluruh kontak yang terdaftar.
Artinya, orang yang sekalipun tidak berkaitan bisa menjadi sasaran salah tagih. Keresahan ini yang kerap terjadi di kalangan masyarakat.
“Masyarakat kita yang sudah terlanjur mengklik ‘OK’ atau terus lanjut data ini, memang akan menjadi itu tadi bisa menjadi penyebaran data pribadi, teror intimidasi karena kalau pinjol ilegal ini cirinya itu,” terangnya.
Sebagai langkah antisipasi, Tongam meminta masyarakat turut waspada jika ingin mengakses pinjol. Utamanya yang berkaitan dengan beberapa ciri khas dari pinjol ilegal seperti yang disebutkan di atas.
“Nah jadi pertama-tama ingin kita kasih tau ke masyarakat jangan sekali-kali mengizinkan kontak dan data HP diakses,” tukasnya.
Pinjol Ilegal Dijerat UU ITE
Pada kesempatan yang sama, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Iptu Eko Purwanto mengatakan kalau pinjo ilegal yang ditindak dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perkara yang dikenakan juga meliputi perlindungan konsumen, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perlu diketahui, Satgas Waspada Investasi, termasuk Polri ikut berperan dalam membuka posko pengaduan bagi korban pinjol ilegal. Iptu Eko mengaku akan terbantu dengan adanya langkah tersebut.
“Pada prinsipnya kami selaku penyidik Bareskrim Polri mengapresiasi terkait adanya kegiatan Warung Waspada Pinjol Ilegal yag dilakukan oleh SWI ini, kemudian mudah-mudahan dengan adanya acara ini bisa minimal mengurangi terkait dengan pinjol-pinjol ilegal yang ada di Indonesia,” terangnya.(red)