JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Upaya pemerintah dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan ilegal kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menyerahkan ratusan ribu hektare lahan yang selama ini berada dalam kawasan hutan tanpa izin kepada negara untuk dikelola secara sah.
Penyerahan lahan hasil penguasaan negara tersebut digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, hadir langsung menyaksikan prosesi tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa penyerahan kali ini merupakan bagian dari tahap kelima yang dilakukan Satgas PKH.
“Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap lima dengan total 896.969,143 ha,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dikutip Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, dari total luasan tersebut, sekitar 240.575,383 hektare merupakan lahan hasil penyitaan dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi. Lahan tersebut kemudian diserahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk pengelolaan lebih lanjut.
Selanjutnya, Menteri Keuangan menyerahkan pengelolaan lahan itu kepada Badan Pengelola Investasi yang dipimpin oleh CEO Danantara, Rosan Roeslani. Pengelolaan teknis lahan tersebut akan dilakukan oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Sementara itu, lahan kawasan hutan konservasi dengan luas mencapai 688.427 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan melalui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Burhanuddin mengungkapkan bahwa kinerja Satgas PKH selama sepuluh bulan terakhir telah berhasil menguasai kembali lahan perkebunan dengan total luas mencapai 4 juta hektare. Nilai indikasi ekonomi dari lahan yang telah kembali ke negara tersebut diperkirakan lebih dari Rp150 triliun.
Di hadapan Presiden Prabowo, Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak penyalahgunaan kawasan hutan. Ia menekankan bahwa pengelolaan hutan harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan dimonopoli oleh kelompok tertentu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam Satgas PKH yang dibentuk atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok tertentu,” pungkas Jaksa Agung.
Selain penguasaan lahan, Burhanuddin memastikan Satgas PKH juga akan mengejar potensi penerimaan negara dari sanksi administratif terhadap aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan.
“Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun,” pungkasnya.
Sejumlah pejabat tinggi negara turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.(PR/04)










