Sintang, SudutPandang.id – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 407/Padmakusuma kembali berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berasal dari Malaysia.
Barang berupa 72 botol miras merk Brendy dan 80 slop rokok merk M2 ini, akan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di Desa Jasa, Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (16/11).
Dansatgas Pamtas Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan di Pos Kotis Nanga Badau menyampaikan, upaya penyelundupan berhasil digagalkan bermula saat Sertu Fadli selaku Danpos Kampung Jasa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang akan membawa barang dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di Desa Jasa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Dansatgas, Danpos Kampung Jasa memerintahkan 5 orang personel Pos yang dipimpin Kopda Wahyu untuk melaksanakan pengintaian.
“Didapati 2 orang yang membawa barang mencurigakan melalui jalur tikus Dusun Waksepan. Diketahui bahwa kedua pelaku merupakan warga Desa Sungai Pisau yang berinisial AJ (55) dan TJ (56) sebagai pembawa barang bukti,” ujar Letkol Inf Catur Irawan, dalam keterangannya, Senin (16/11).
Dansatgas menjelaskan, semua barang bukti saat ini telah diamankan di Pos Kampung Jasa dan akan dilaporkan ke komando atas untuk diserahkan ke instansi yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan dan proses lebih lanjut.
“Diduga barang-barang tersebut akan diselundupkan ke wilayah Indonesia untuk diperjualbelikan kembali di daerah sekitar Kecamatan Senaning,” jelas Letkol Catur.
“Pengamanan tetap kita intensifkan dengan meningkatkan kegiatan patroli. Kita juga menggandeng instansi terkait di perbatasan untuk terus mengedukasi masyarakat supaya tidak membawa barang ilegal,” pungkasnya.(L4Y)