Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Tindak 4 Tempat Usaha Pelanggar Prokes

Petugas Satpol PP mendatangi sejumlah tempat usaha untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan/dok/Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok

Jakarta, SudutPandang.id – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok melakukan kegiatan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah perkantoran, rumah makan, dan tempat usaha lainnya.

Sembilan lokasi di wilayah Kelurahan Sunter Agung dan Sunter Jaya menjadi target utama pelaksanaan sidak prokes yang dilakukan pada Rabu (24/2/2021).

“Dari 9 lokasi yang dikunjungi ada 4 tempat usaha yang melanggar prokes seperti tidak membentuk Tim Penanganan COVID-19, tidak membuat Pakta Integritas dan tidak mewajibkan pekerja menggunakan masker,” kata Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati, dalam keterangannya.

“Atas pelanggaran tersebut, kami memberikan surat peringatan dan teguran tertulis kepada pengelola tempat usaha,” tegasnya.

BACA JUGA  217 Tenaga Medis di Kecamatan Pademangan Sudah Divaksin Covid-19

Dalam sidak prokes kali ini, pihaknya mengerahkan sepuluh anggota Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan.

“Mengingat masih tingginya kasus penyebaran COVID-19 dihimbau kepada pemilik usaha untuk lebih meningkatkan kedisiplinan prokes. Semua harus peduli dan berkomitmen untuk bersama-sama berjuang melawan COVID-19,” ujarnya.(say)

Tinggalkan Balasan